
AMUNTAI- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menyambut baik dan memberikan apresiasi atas diresmikan Rumah Restorative Justice (RJ), di Kabupaten HSU.
Plh Bupati HSU H Zaky Asswan melalui Plt Asisten Pemerintahan da Kesra Amberani SH MH menyampaikan terimakasih kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan yang telah meresmikan rumah restorative justice di kabupaten HSU ini. “Alhamdulillah, Rumah RJ (Wadah Badamai), di 10 Desa yang tersebar di 10 Kecamatan se kabupaten HSU telah diresmikan, “ ujarnya.
Karena itu, di kabupaten HSU, memiliki 10 kecamatan, maka secara data masing-masing di setiap kecamatan ada satu desa ada rumah restorative justice (RJ), untuk melaksanakan kegiatan dialog bagi masyarakat yang terkena kasus pidana, bisa dilakukan berdamai di rumah RJ.
Menurutnya, rumah restorative justice merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Kejaksaan Negeri HSU dengan memberikan kepercayaan kepada masyarakat dalam menyelesaika perkara secara musyawarah.
“Kehadiran rumah RJ ini diharapkan mampu menggali kearifan lokal, dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai di masyarakat nantinya,” pungkasnya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukan penyelesaian restorative. Di antaranya tindak pidana yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Syarat selanjutnya, pelaku yang melakukan kerugian secara materil, maka tidak lebih dari Rp2,5 juta. Kemudian syarat berikutnya, adanya perdamaian secara kedua belah pihak antara pelaku dan korban dengan mengikutsertakan dari pihak keluarga, tokoh masyarakat dan penyidik dalam penanganan kasus. (suf/mb03)