Kamis, Agustus 21, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemkab Sambut Baik di HSU Ada 10 Desa Wadah Berdamai

by matabanua
8 November 2022
in Daerah, Hulu Sungai Utara
0

 

RUMAH BERDAMAI-Plt Asisten Pemerintah dan Kesra Setda HSU Amberani SH MH sampaikan Pemkab HSU mengapresiasi diresmikan nya rumah berdamai di kabupaten HSU.(foto:mb/yusuf)

AMUNTAI- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menyambut baik dan memberikan apresiasi atas diresmikan Rumah Restorative Justice (RJ), di Kabupaten HSU.

Artikel Lainnya

Padang Sari Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Aku Hatinya PKK Tingkat Provinsi

Padang Sari Ikuti Verifikasi Lapangan Lomba Aku Hatinya PKK Tingkat Provinsi

20 Agustus 2025
Bupati Gratiskan Pasien Melahirkan di RSUD pada 17 Agustus

Bupati Gratiskan Pasien Melahirkan di RSUD pada 17 Agustus

20 Agustus 2025
Load More

Plh Bupati HSU H Zaky Asswan melalui Plt Asisten Pemerintahan da Kesra Amberani SH MH menyampaikan terimakasih kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan yang telah meresmikan rumah restorative justice di kabupaten HSU ini. “Alhamdulillah, Rumah RJ (Wadah Badamai), di 10 Desa yang tersebar di 10 Kecamatan se kabupaten HSU telah diresmikan, “ ujarnya.

Karena itu, di kabupaten HSU, memiliki 10 kecamatan, maka secara data masing-masing di setiap kecamatan ada satu desa ada rumah restorative justice (RJ), untuk melaksanakan kegiatan dialog bagi masyarakat yang terkena kasus pidana, bisa dilakukan berdamai di rumah RJ.

Menurutnya, rumah restorative justice merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Kejaksaan Negeri HSU dengan memberikan kepercayaan kepada masyarakat dalam menyelesaika perkara secara musyawarah.

“Kehadiran rumah RJ ini diharapkan mampu menggali kearifan lokal, dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai di masyarakat nantinya,” pungkasnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukan penyelesaian restorative. Di antaranya tindak pidana yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Syarat selanjutnya, pelaku yang melakukan kerugian secara materil, maka tidak lebih dari Rp2,5 juta. Kemudian syarat berikutnya, adanya perdamaian secara kedua belah pihak antara pelaku dan korban dengan mengikutsertakan dari pihak keluarga, tokoh masyarakat dan penyidik dalam penanganan kasus. (suf/mb03)

 

 

Tags: AmberaniPlh Bupati HSUPlt Asisten Pemerintah Setda HSUrumah berdamai HSUZaky Asswan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA