Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sidang Perdana Mardani Digelar 10 November

Hadir Secara Daring di Gedung KPK

by matabanua
7 November 2022
in Headlines
0
Tersangka Mardani H Maming (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. (foto:mb/ant)

JAKARTA – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada Kamis (10/11).

“Sesuai dengan penetapan majelis hakim, persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming oleh tim jaksa diagendakan pada Kamis (10/11) di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (7/11).

Artikel Lainnya

Gubernur Hadiri Haul Jamak Para Muassis Ponpes Ma’arif Assunniyyah

Fadli Zon Persoalkan Diksi ‘Massal’

2 Juli 2025
Roy Suryo Absen Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Absen Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

2 Juli 2025
Load More

Mardani merupakan terdakwa perkara dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Ali menjelaskan, dalam persidangan tersebut tim jaksa akan menghadirkan terdakwa Mardani secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Adapun tempat penahanan Mardani saat ini masih tetap berada di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Seperti diketahui, Mardani Maming diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 28 Juli 2022 lalu.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Pada 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani selaku bupati, untuk memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Atas perbuatannya, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ant

 

Tags: mantan Bupati Tanah Bumbuperkara dugaan suap IUP Tanah BumbuSidang Perdana Mardanitersangka Mardani H MamingTindak Pidana Korupsi
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA