TANJUNG – Seorang remaja berusia (17) warga kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong gegara diduga telah menyetubuhi seorang anak berusia (10) yang masih duduk kelas 10 hingga hamil.
Diamankannya remaja yang juga masih dibawah umur ini berawal dari laporan ayah korban yang tidak terima anak perempuannya diperlakukan tidak senonoh seperti itu.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan ayah korban mengetahui perihal anaknya ini keponakannya, pada Rabu (28/10).
” Mengetahui hal tersebut ayah korban melaporkan pelaku ke Polres Tabalong yang langsung ditindaklanjuti Satreskrim setempat dengan mengamankan pelaku dikediamanya di Kecamatan Bintang Ara,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (5/11).
Sebelumnya beber Yudha, diantara kedua belah pihak sempat dilakukan mediasi, namun ayah korban tetap tidak bisa menerima kejadian yang sudak merusak masa depannya anak gadisnya tersebut.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban yang mengakibatkan korban berbadan dua,” ujarnya.
Pelaku juga mengaku kalau perbuatannya tersebut diawali pada bulan Agustus 2022 lalu.
Saat ini pelaku tegasnya beserta barang bukti telah diamankan Polres Tabalong berupa 1 rok berwarna hitam, 1 hoodie berwarna abu-abu list putih, 1 kerudung warna hitam, 1 celana short warna hitam, 1 stel pakaian dalam wanita warna merah muda dan corak kembang, 1 celana boxer warna merah.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(tal).