Minggu, Agustus 31, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Remaja 17 Tahun Diamankan Polisi.

by matabanua
6 November 2022
in Indonesiana
0

 

TANJUNG – Seorang remaja berusia (17) warga kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong gegara diduga telah menyetubuhi seorang anak berusia (10) yang masih duduk kelas 10 hingga hamil.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\29 Agustus 2025\2\2\New Folder\Kejati Bersama Arutmin Lakukan Penanaman Pohon.jpg

Kejati Bersama Arutmin Lakukan Penanaman Pohon

28 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\29 Agustus 2025\2\2\New Folder\Publik Butuh Program Bukan Polemik Tunjangan.jpg

Bang Dhin: Publik Butuh Program Bukan Polemik Tunjangan

28 Agustus 2025
Load More

Diamankannya remaja yang juga masih dibawah umur ini berawal dari laporan ayah korban yang tidak terima anak perempuannya diperlakukan tidak senonoh seperti itu.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan ayah korban mengetahui perihal anaknya ini keponakannya, pada Rabu (28/10).

” Mengetahui hal tersebut ayah korban melaporkan pelaku ke Polres Tabalong yang langsung ditindaklanjuti Satreskrim setempat dengan mengamankan pelaku dikediamanya di Kecamatan Bintang Ara,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (5/11).

Sebelumnya beber Yudha, diantara kedua belah pihak sempat dilakukan mediasi, namun ayah korban tetap tidak bisa menerima kejadian yang sudak merusak masa depannya anak gadisnya tersebut.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban yang mengakibatkan korban berbadan dua,” ujarnya.

Pelaku juga mengaku kalau perbuatannya tersebut diawali pada bulan Agustus 2022 lalu.

Saat ini pelaku tegasnya beserta barang bukti telah diamankan Polres Tabalong berupa 1 rok berwarna hitam, 1 hoodie berwarna abu-abu list putih, 1 kerudung warna hitam, 1 celana short warna hitam, 1 stel pakaian dalam wanita warna merah muda dan corak kembang, 1 celana boxer warna merah.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(tal).

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA