Senin, Agustus 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pesan Makan Online Dikenakan Pajak 10 Persen

by matabanua
3 November 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2022\November 2022\4 November 2022\5\hal 5\Bambang Yanto Permono.jpg
BAMBANG YANTO PERMONO (Foto:mb/via)

BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, akan mengenakan pajak pada usaha makanan online sebesar 10 persen.

Upaya ini akan diatur dalam Rancangan Perda (Raperda) tentang pajak daerah. Rencananya penarikan pajak 10 persen dari pesan makanan melalui online tersebut.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Pembangunan trotoar di jalan Lambung Mangkurat tanpa pelindung.jpg

Rambu Peringatan Proyek Trotoar Sering Hilang

18 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Salah satu permainan tradisional diikuti para ASN untuk memeriahkan.jpg

Lomba Antar SKPD, Mengenang Memori Masa Dulu

18 Agustus 2025
Load More

“Untuk penarikan setiap transaksi pesan makanan melalui via online tersebut, pemerintah kota akan bekerjasama dengan Bank Kalsel,” ungkap Ketua Pansus Bambang Yanto Permono.

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, selain pesanan makanan lewat online saja akan dipungut pajak tersebut, tetapi ada beberapa item usaha yang ditarik dan mengalami kenaikan.

Seperti pajak hiburan, diskotik, tontonan, karaoke dari 20 persen menjadi 40-50 persen. Untuk pajak restoran, masih disamakan 10 persen, tetapi pengenaannya yang jelas all in atau per item, jika restoran yang menjadi fasilitas hotel. “Tapi UMKM yang berpenghasilan Rp 5 juta ke bawah tiap bulan tidak dikenakan pajak,” tegasnya.

Bambang mengungkapkan bahwa pembahasan raperda ini belum final dan masih alot perdekatan. Apalagi ada perbedaan pandangan sehingga sekarang besaran persen belum bisa dipastikankan.

Pengaturan pajak daerah, tentunya disesuaikan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, sebelumnya ada 9 item pajak, sekarang dikurang menjadi 5 item.

“Tetapi semua ini masih disesuaikan dengan kondisi dilapangan dan perekonomian masyarakat,” jelasnya. via

 

 

Tags: Bambang Yanto PermonoKetua PansusMakan OnlineraperdaUMKM
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA