Minggu, Agustus 31, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Diduga Mark Up Harga Tanah Pada Pegadaan Tanah Kantor Samsat, Mantan Kades Pekapuran Ditahan Kejaksaan HSU

by matabanua
3 November 2022
in Indonesiana
0

 

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\29 Agustus 2025\2\2\New Folder\Kejati Bersama Arutmin Lakukan Penanaman Pohon.jpg

Kejati Bersama Arutmin Lakukan Penanaman Pohon

28 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\29 Agustus 2025\2\2\New Folder\Publik Butuh Program Bukan Polemik Tunjangan.jpg

Bang Dhin: Publik Butuh Program Bukan Polemik Tunjangan

28 Agustus 2025
Load More

AMUNTAI – Setelah melalui proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Pakapuran (AY), Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Penahanan tersebut dilakukan karena tersangka diduga telah melakukan tindakan mark up atas pengadaan harga tanah yang dilakukan kepada Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan.

Penahanan dilakukan langsung oleh Kasi Intel Rudi Firmansyah, Kasi Pidsus Mhd Fadly Arby, dan Kasi Datun Tri Taruna.

Berdasarkan siaran pers, nomor:PR-/0.3.14/Dek.3/10/2022, seksi Tindakan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara melakukan upaya penahan kepada tersangka karena diduga mark up pengadaan harga tanah.

Kasi Pidsus Kejaksaan HSU, Mhd Fadly Arby mengatakan tersangka sudah ditahan kemaren, Rabu (2/11) dan selanjutnya dibawa ke lapas Teluk dalam Banjarmasin.

“Tersangka melakukan mark up pengadaan tanah pada saat masih menjabat sebagai kades Pekapuran, Kecamatan Amuntai Utara HSU,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/11).

Penahanan AY ini ungkapnya berdasar pada perkara kasus pengadaan tanah untuk Gedung Samsat Amuntai oleh Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2013.

“Pagu anggaran pengadaan tanah gedung Samsat Amuntai tersebut, Rp 3.390.720.000,00,” ujarnya.

AY pada saat itu bebernya dengan jabatannya Kepala Desa Pekapuran menerbitkan surat keterangan harga tanah setempat di Desa Pekapuran.

Diduga harga tanah dipatok diatas nilai jual objek pajak (NJOP). Kerugian negara akibat jual beli tanah tersebut sekitar Rp 560 juta.

Saat ini ungkapnya kejari HSU baru melakukan penahan pada satu orang tersangka.

Sebenarnya tersangka dalam kasus ini tambahnya ada dua orang, namun tersangka (MA) tidak bisa hadir karena lagi ada tugas keluar daerah.

“Tersangka (MA), hari ini diwakili kuasa hukum, untuk dilakukan penundaan pemeriksaan. Kita jadwalkan pemeriksaan tanggal 15 November 2022,” pungkasnya.(tal).

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA