TANJUNG – Empat orang pria diduga pelaku illegal loging diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong.
Keempat pelaku ini masing-masing berinisial HA (36) warga Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, SA (34) warga Kecamatan Muara Uya, MM (26) warga kecamatan Jaro dan AR (27) warga kecamatan Muara Komam kabupaten Paser, Kaltim.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan keempat pelaku ini menggunakan tiga unit mobil Pickup untuk mengangkut kayu ilegal tersebut.
“Tiga mobil pick up ini merupakan milik tiga pelaku HA, SA dan MM sedangkan pelaku AR merupakan kernet dari pelaku MM,” ujarnya kepada wartawan pada saat konferensi pers yang berlangsung dihalaman Mapolres Tabalong, Senin (31/10).
Keempat pelaku ini ungkap Iptu Galih diamankan petugas pada saat melintas dijalan A Yani Trans Kalsel-Kaltim Guru Danau kelurahan Mabu’un kecamatan Murung Pudak pada Jum’at (28/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kayu ulin tersebut bebernya didapatkan pelaku dengan cara membelinya di Provinsi Kaltim.
Ratusan potong kayu ulin ilegal ini rencananya akan dibawa ke Kalsel dengan tujuan Kabupaten HSU untuk selanjutnya diperjual belikan.
” Kegiatan ini sengaja mereka lakukan karena untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.
Tergiur dengan keuntungan yang lumayan, hingga kini terangnya mereka sudah mengangkut kayu ilegal ini sebanyak empat kali.
” Bersama keempat pelaku, petugas turut mengamankan tiga unit mobil pickup, kurang lebih 750 batang kayu ulin dan tiga lembar terpal.
Sementara, Perwakilan KPH Kabupaten Tabalong, Aries Setiawan mengatakan pihaknya akan melakukan penghitungan terkait kerugian negara yang ditimbulkan oleh keempat pelaku yang telah mengangkut ratusan batang kayu ulin ini.
” Setiap kayu yang menjadi objek ilegal loging ini memiliki harga yang berbeda yang penghitungannya menggunakan rumus,” ujarnya. tal