Minggu, Agustus 31, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Angkut Kayu Ulin Tanpa Izin, Empat Orang Pria Diamankan Polisi

by matabanua
1 November 2022
in Indonesiana
0

 

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\29 Agustus 2025\2\2\New Folder\Kejati Bersama Arutmin Lakukan Penanaman Pohon.jpg

Kejati Bersama Arutmin Lakukan Penanaman Pohon

28 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\29 Agustus 2025\2\2\New Folder\Publik Butuh Program Bukan Polemik Tunjangan.jpg

Bang Dhin: Publik Butuh Program Bukan Polemik Tunjangan

28 Agustus 2025
Load More

TANJUNG – Empat orang pria diduga pelaku illegal loging diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong.

Keempat pelaku ini masing-masing berinisial HA (36) warga Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, SA (34) warga Kecamatan Muara Uya, MM (26) warga kecamatan Jaro dan AR (27) warga kecamatan Muara Komam kabupaten Paser, Kaltim.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan keempat pelaku ini menggunakan tiga unit mobil Pickup untuk mengangkut kayu ilegal tersebut.

“Tiga mobil pick up ini merupakan milik tiga pelaku HA, SA dan MM sedangkan pelaku AR merupakan kernet dari pelaku MM,” ujarnya kepada wartawan pada saat konferensi pers yang berlangsung dihalaman Mapolres Tabalong, Senin (31/10).

Keempat pelaku ini ungkap Iptu Galih diamankan petugas pada saat melintas dijalan A Yani Trans Kalsel-Kaltim Guru Danau kelurahan Mabu’un kecamatan Murung Pudak pada Jum’at (28/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kayu ulin tersebut bebernya didapatkan pelaku dengan cara membelinya di Provinsi Kaltim.

Ratusan potong kayu ulin ilegal ini rencananya akan dibawa ke Kalsel dengan tujuan Kabupaten HSU untuk selanjutnya diperjual belikan.

” Kegiatan ini sengaja mereka lakukan karena untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.

Tergiur dengan keuntungan yang lumayan, hingga kini terangnya mereka sudah mengangkut kayu ilegal ini sebanyak empat kali.

” Bersama keempat pelaku, petugas turut mengamankan tiga unit mobil pickup, kurang lebih 750 batang kayu ulin dan tiga lembar terpal.

Sementara, Perwakilan KPH Kabupaten Tabalong, Aries Setiawan mengatakan pihaknya akan melakukan penghitungan terkait kerugian negara yang ditimbulkan oleh keempat pelaku yang telah mengangkut ratusan batang kayu ulin ini.

” Setiap kayu yang menjadi objek ilegal loging ini memiliki harga yang berbeda yang penghitungannya menggunakan rumus,” ujarnya. tal

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA