
BANJARMASIN – Isna Norlian, ibu dari seorang terdakwa kasus narkoba mencoba mencari keadilan atas kasus yang menimpa anaknya Muhammad Zulfadiaz Aqsa Wibowo alias Diaz, yang terjerat kasus narkoba.
“Saya hanya mencari keadilan atas anak saya yang terjerat kasus narkoba,” aku Isna Norlian kepada awak media, Selasa (1/11).
Ia berharap, melalui media akan ada kejelasan atau titik terang yang menimpa anaknya, yang saat ini berstatus terpidana yang menjalani hukuman di LP Barabai.
Diceritakannya, anaknya Muhammad Zulfadiaz Aqsa Wibowo alias Diaz yang merupakan seorang oknum anggota Polri, yang terakhir tugas di Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Tahun 2021 anaknya terjerat kasus narkoba, yang saat itu ditangani oleh Polres HST, hingga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
“Pada penggerebekan waktu itu ada empat orang, tapi satu berhasil kabur dan masuk DPO atas nama Isur. Ketiga orang yang berhasil ditangkap menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri HST, dan masing-masing dijatuhi hukuman delapan tahun penjara,” beber Isna.
Beberapa pekan lalu, Isna dibuat kaget, karena ada berkas dakwaan yang dikirimkan pihak kejaksaan kepadanya anaknya di dalam LP Barabai.
Berdasarkan isi dakwaan, Diaz akan menjalani proses persidangan lagi, yang menurut Isna berkas perkaranya sama dengan sudah dijalani anaknya.
“Isi dakwaan sama dengan berkas perkara yang sudah dijalani anak saya. Itu merupakan hasil pengembangan dari terdakwa Isur yang sempat DPO dan berhasil ditangkap pihak BNNP tahun 2022 ini,” ungkap Isna.
Padahal, lanjut dia, pihak BNNP pernah berkata kepadanya, bahwa anaknya atas nama Muhammad Zulfadiaz Aqsa Wibowo alias Diaz hanya dijadikan sebagai saksi.
“Tapi atas permintaan jaksa kemudian anak saya dijadikan terdakwa lagi dalam berkas perkara yang sama dan akan menjalani proses persidangan. Yang menjadi pertanyaan saya, dalam satu kejadian kok anak saya menjalani dua kali sidang,” tanya Isna.
Menurutnya, sidangnya rencananya digelar lagi di Pengadilan Negeri HST, dan dalam dakwaan selaku JPU-nya atas nama Herlinda.
Ketika dikonfirmasi via telepon, Herlinda yang merupakan Kasi Pidum Kejari HST, mengatakan kalau pihaknya menerima berkas limpahan dari Kejati Kalsel.
“Kita menerima berkas limpahan Kejati, karena yang menanganinya pihak BNNP,” kata Herlinda.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Kalsel Novelino Romadu Simanjuntak ketika dikonfirmasi mengatakan akan melakukan kroscek kepada para jaksa yang menanganinya. ris