JAKARTA – PT Yarindo Farmatama selaku produsen obat Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) mengklarifikasi temuan BPOM (Badan Pengaws Obat dan Makanan) yang menyebutkan obat dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik ukuran 60 ml ini mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di luar ambang batas.
Manager Bidang Hukum Yarindo Farmatama Vitalis Jebarus mengatakan selama hampir 20 tahun produk Flurin DMP yang diproduksi Yarindo Farmatama tidak pernah bermasalah dan tidak pernah ada keluhan dari masyarakat yang mengkonsumsinya.
Adanya kandungan Etilen Glikol(EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dianggap berbahaya bagi kesehatan, pihaknya tidak pernah mencampurkannya ke dalam Flurin DMP.
“Baru pertama kali ini kami mendapatkan informasi obat tersebut bermasalah. Perlu kami jelaskan Flurin DMP sama sekali tidak menggunakan zat pelarut Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Sepengetahuan kami dari berbagai berita yang beredar, tidak ada satupun korban gagal ginjal akut yang menggunakan FlurinDMP,” kata Vitalis dalam keterangan tulis.
Vitalis Jebarus juga mengkonfirmasi jika Yarindo Farmatama tidak pernah memesan zat pelarut Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG dalam bentuk apapun dan setiap barang yang datang dari supplier telah diperiksa oleh bagian gudang sesuai dengan protap yang telah dibuat seperti bentuk kemasan, label, surat jalan, yang disesuaikan dengan PO, Certificate Of Analysis (COA) dan hal – hal lainnya.
“Yarindo armatama mendukung penuh upaya Pemerintah Indonesia, BPOM, dan Kepolisian untuk menemukan sumber permasalahan dari kasus cemaran EG dan DEG. Kami selalu memastikan kualitas bahan baku, bahan pelarut, proses produksi dan distribusi seluruh lini produk kami sesuai standard dan sudah mendapat izin edar resmi dari BPOM,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus produk obat Flurin DMP buatan Yarindo Farmatama sangat mirip dengan produk obat buatan PT Konimex, yakni Termorex Sirup 60ml baik Flurin DMP dan Termorex Sirup, sama-sama menjadi produk obat yang diduga mempunyai cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.
Seperti halnya Yarindo Farmatama, Konimex juga sudah mengklarifikasi jika produk Termorex Sirup 60ml, tidak menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam proses pembuatannya.
“Konimex menyatakan seluruh obat dalam bentuk sirup yang kami produks tidak menggunakan bahan baku EG dan DEG,” CEO Konimex Rachmadi Joesoef.
Sebelumnya, Pemerintah mulai menyebarkan informasi mengenai larangan menjual obat sirup setelah banyaknya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Menurut Ketua Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Bandung Yena R Iskandar, pihaknya dan Dinas Kesehatan Kota Bandung terus menyebarkan luaskan informasi daftar obat yang dilarang tersebut ke 1.200 apotek dan 2.747 Apoteker di Kota Bandung.
Selain itu, menurut Yena, IAI Kota Bandung pun bersama-sama Dinas Kesehatan, Balai POM dan kepolisian mengawasi peredaran obat yang dilarang untuk dikonsumsi saa ini.
“Polisi, dinas kesehatan, Balai POM, dan organisasi IAI memberikan pengawasan tapi bukan yang sifatnya represif. Kami tak mengambil barangnya atau apanya tapi kami lakukan pembinaan dan pengawasan,” ujar Yena. rep/mb06