
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin melalui panitia khusus (pansus) pajak kota Banjarmasin kembali membahas penyesuaian tarif pajak untuk tahun 2023 seterusnya, Senin (31/10).
Pembahasan berkutat pada persentase kenaikan yang dikenakan mulai dari 20 – 50 persen.
Terungkap pajak untuk restoran, hiburan dan tontonan di kota Banjarmasin yang dibahas alot akan dinaikkan. Persentase kenaikan dihitung mulai 20 persen hingga 50 persen untuk menambah pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Permono, menjelaskan, retribusi dan pajak untuk restoran, hiburan dan tontonan yang masih diperdebatkan.
Ia menjelaskan, rencana kenaikan pajak jenis hiburan tersebut antara 20 hingga 50 persen. Selanjutnya persentase pajak restoran 10 persen, tempat hiburan malam (THM) 50 persen, tontonan 20 persen, dari jumlah retribusi sebelumnya.
“Tapi untuk restoran ada pembedaan,bagi UMKM yang pendapatannya dibawah Rp 5 juta tidak dikenakan pajak, termasuk juga seperti karaoke, kan ada karoke keluarga, jadi masih kita bahas,” jelasnya.
Meski demikian, Bambang mengatakan, jumlah kenaikan itu, masih dalam rancangan pembahasan yang akan dilakasanakn kembali oleh tim Pansus.
“Tapi ini belum finalisasi, nanti kita bahas lagi dalam rapat Pansus, bagaimana hasil akhirnyanya,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini, mengacu UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. via