Minggu, Agustus 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pembahasan Kenaikan Objek Pajak Alot

by matabanua
31 Oktober 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2022\Oktober 2022\31 Oktober 2022\5\hal 5\Bambang Yanto Purnomo.jpg
BAMBANG YANTO PERMONO(Foto:mb/via)

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin melalui panitia khusus (pansus) pajak kota Banjarmasin kembali membahas penyesuaian tarif pajak untuk tahun 2023 seterusnya, Senin (31/10).

Pembahasan berkutat pada persentase kenaikan yang dikenakan mulai dari 20 – 50 persen.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\1 Agustus 2025\5\hal 5\Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007Banjarmasin merenovasi salah satu musala.jpg

Satgas TMMD ke-125 Renovasi Musala di Kuin Kacil

31 Juli 2025
D:\2025\Agustus 2025\1 Agustus 2025\5\hal 5\H.Muhammad Yamin.jpg

Walikota Ingin PAM Segera Ganti Perpipaan

31 Juli 2025
Load More

Terungkap pajak untuk restoran, hiburan dan tontonan di kota Banjarmasin yang dibahas alot akan dinaikkan. Persentase kenaikan dihitung mulai 20 persen hingga 50 persen untuk menambah pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Permono, menjelaskan, retribusi dan pajak untuk restoran, hiburan dan tontonan yang masih diperdebatkan.

Ia menjelaskan, rencana kenaikan pajak jenis hiburan tersebut antara 20 hingga 50 persen. Selanjutnya persentase pajak restoran 10 persen, tempat hiburan malam (THM) 50 persen, tontonan 20 persen, dari jumlah retribusi sebelumnya.

“Tapi untuk restoran ada pembedaan,bagi UMKM yang pendapatannya dibawah Rp 5 juta tidak dikenakan pajak, termasuk juga seperti karaoke, kan ada karoke keluarga, jadi masih kita bahas,” jelasnya.

Meski demikian, Bambang mengatakan, jumlah kenaikan itu, masih dalam rancangan pembahasan yang akan dilakasanakn kembali oleh tim Pansus.

“Tapi ini belum finalisasi, nanti kita bahas lagi dalam rapat Pansus, bagaimana hasil akhirnyanya,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini, mengacu UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. via

 

 

Tags: Bambang Yanto PermonoKetua Pansus DPRD Kota BanjarmasinthmUMKM Raperda
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA