
Keduanya diamankan gegara menjual minuman beralkohol (minol) sebagaimana Dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) perda Kabupaten Tabalong No.03 tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berakohol.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan diamankan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat terkait bebasnya peredaran minol dilingkungan tempat tinggal mereka.
“Saat polisi mendatangi pelaku RA dikediamannya, ditemukan 7 botol minuman beralkohol yang disimpan pelaku didalam lemari,” ujarnya kepada wartawan, Senin (31/10).
Kemudian, dari kikediaman pelaku NP bebernya juga ditemukan 13 botol minuman beralkohol yang disimpan pelaku dilemari dapurnya.
“Saat ditanyakan petugas, kedua pelaku mengakui minuman beralkohol tersebut untuk dijual kembali,” ucapnya.
Berdasarkan bukti dan pengakuan mereka, polisi lanjut Yudha langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti berupa minol.
“Kedua pelaku dikenakan dan diajukan sidang tindak pidana ringan dipengadilan negeri Tanjung, Jum’at (28/10).” ucapnya.
Dan berdasarkan hasil keputusan hakim, kedua pelaku dinyatakan bersalah karena terbukti menjual minuman beralkohol tanpa ijin dari pihak atau lembaga yg berwenang.
Dari putusan hakim lanjutnya, RA diputus denda sebesar Rp300 ribu yang bila tidak dibayar akan dijatuhi hukuman kurungan selama tiga hari serta barang bukti tujuh botol minol milik terdakwa dimusnahkan.
Sedangkan NP diputus denda sebesar Rp250 ribu yang bila tidak dibayar akant dijatuhi hukuman kurungan selama lima hari serta 13 botol minol milinya akan dimusnahkan.
Kepada para terdakwa hakim mewajibkan untuk membayar biaya sidang masing-masing sebesar Rp2 ribu.(tal).