Minggu, Agustus 31, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Jual Minuman Beralkohol, NP dan RA Di Tipiring kan.

by matabanua
31 Oktober 2022
in Indonesiana
0

 

TANJUNG – Dua wanita warga Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya Tabalong berinisial RA (35) dan NP (30) diamankan Sat Samapta Polres Tabalong, Rabu (26/10).

Keduanya diamankan gegara menjual minuman beralkohol (minol) sebagaimana Dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) perda Kabupaten Tabalong No.03 tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berakohol.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\29 Agustus 2025\2\2\New Folder\Kejati Bersama Arutmin Lakukan Penanaman Pohon.jpg

Kejati Bersama Arutmin Lakukan Penanaman Pohon

28 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\29 Agustus 2025\2\2\New Folder\Publik Butuh Program Bukan Polemik Tunjangan.jpg

Bang Dhin: Publik Butuh Program Bukan Polemik Tunjangan

28 Agustus 2025
Load More

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan diamankan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat terkait bebasnya peredaran minol dilingkungan tempat tinggal mereka.

“Saat polisi mendatangi pelaku RA dikediamannya, ditemukan 7 botol minuman beralkohol yang disimpan pelaku didalam lemari,” ujarnya kepada wartawan, Senin (31/10).

Kemudian, dari kikediaman pelaku NP bebernya juga ditemukan 13 botol minuman beralkohol yang disimpan pelaku dilemari dapurnya.

“Saat ditanyakan petugas, kedua pelaku mengakui minuman beralkohol tersebut untuk dijual kembali,” ucapnya.

Berdasarkan bukti dan pengakuan mereka, polisi lanjut Yudha langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti berupa minol.

“Kedua pelaku dikenakan dan diajukan sidang tindak pidana ringan dipengadilan negeri Tanjung, Jum’at (28/10).” ucapnya.

Dan berdasarkan hasil keputusan hakim, kedua pelaku dinyatakan bersalah karena terbukti menjual minuman beralkohol tanpa ijin dari pihak atau lembaga yg berwenang.

Dari putusan hakim lanjutnya, RA diputus denda sebesar Rp300 ribu yang bila tidak dibayar akan dijatuhi hukuman kurungan selama tiga hari serta barang bukti tujuh botol minol milik terdakwa dimusnahkan.

Sedangkan NP diputus denda sebesar Rp250 ribu yang bila tidak dibayar akant dijatuhi hukuman kurungan selama lima hari serta 13 botol minol milinya akan dimusnahkan.

Kepada para terdakwa hakim mewajibkan untuk membayar biaya sidang masing-masing sebesar Rp2 ribu.(tal).

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA