
RANTAU – Polres Tapin bersama polsek jajaran melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan pada 18 hingga 30 Oktober, dalam rangka memelihara sitkamtbmas yang kondusif.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan, selama kegiatan tersebut, pihaknya bersama polsek jajaran mengamankan 12 orang yang membawa senjata tajam tanpa izin.
“Sebanyak tujuh kasus diungkap Polres Tapin, satu kasus dari Polsek Binuang, satu kasus dari Polsek Tapin Selatan, dua kasus dari Polsek Bungur, dan satu kasus dari Polsek Tapin Utara. Dari 12 kasus, 10 kasus diproses hukum dan dua kasus mengajukan restoratif justice,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Aula Sewakottama Polres Tapin, Senin (31/10)..
Kapolres menjelaskan, membawa senjata tajam tidak dibenarkan dalam UU walaupun dengan alasan untuk membela diri, karena barang siapa yang membawa senjata tajam tanpa izin adalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
“Karena sudah ada kepolisian untuk memastikan keamanan masyarakat. Kita harapkan tidak ada lagi warga yang membawa senjata tajam. Bahaya senjata tajam dapat memicu terjadinya tindak penganiayaan, sehingga kita ingatkan masyarakat tidak lagi membawa senjata tajam,” pungkasnya. her