BANJARMASIN – Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin mengamankan seorang laki-laki yang diduga membawa senjata tajam tanpa disertai izin kepemilikan dari intelkam.
Rudy Hartono alias RH (28), warga Jalan Martapura Lama Km 8,5, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, ditangkap setelah ada laporan keresahan dari para warga Jalan Simpang Pengambangan, tepatnya di depan SD Pengambangan 8 Banjarmasin Timur, Sabtu (30/10).
Berbekal laporan tersebut, petugas kepolisian dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berpakaian sipil menuju ke lokasi tersebut.
“Terlihat empat laki-laki tengah pesta minuman mengandung alkohol. Saat dilakukan pemeriksaan badan, satu pria didapati membawa sajam,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian.
Ia mengatakan, personel melaksanakan quick respons dari pengaduan warga yang resah. RH sendiri diketahui pernah masuk bui di tahun 2011 (saat berusia 17 tahun) dalam perkara pembunuhan.
“Ia di vonis hakim enam tahun penjara. Pernah bebas bersyarat tiga tahun empat bulan, dan bebas di tahun 2014 silam. Kali ini ia kembali berurusan dengan hukum akibat membawa sajam tanpa izin kepemilikan. RH dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 195,” jelas Thomas.
Terpisah, warga di TKP Wawan (42) kepada awak media mengatakan, beberapa hari ini warga resah karena sering terlihat para laki-laki menggelar pesta minuman keras oplosan. Apalagi hal itu mereka lakukan di depan tempat belajar mengajar.
Warga tambah ketakutan karena tak jarang ada kalanya mereka diduga mengamuk dengan mengacungkan sajam.
“Syukur laporan warga cepat di respons petugas unit jatanras sat reskrim,” ujarnya. sam