KOMISI III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengonsultasikan masalah pertambangan di provinsinya dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia di Jakarta.
“Dalam pertemuan dengan pihak Kementerian ESDM, 28 Oktober 2022, rombongan Komisi III mencurahkaisi hati (Curhat) terkait tatakelola pertambangan,” ungkap Humas Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel melalui telepon seluler, Sabtu.
“Curhat rombongan Komisi III yang juga membidangi ESDM, lingkungan hidup serta perhubungan itu sehubungan putusannya jalan nasional ruas Satui (km 171 dari Banjarmasin) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu),” ujar Juru Bicara (Jubir) Setwan Kalsel.
Pasalnya jalan trans Kalimantan atau jalan nasional ruas Satui Tanbu yang putus itu bukan sekedar menghubungkan dengan Kalimantan Timur (Kaltim), tetapi cukup vital karena untuk lalulintas angkutan kebutuhan pokok dari/ke wilayah timur Kalsel tersebut.
Mendampingi Komisi III tersebut antara lain Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup provinsi setempat Hanifah serta dari instansi terkait lainnya dengan diterima Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III menilai Inspektur Tambang Kalsel kurang efektif dalam melakukan pengawasan pertambangan.
“Sejak Tahun 2015 ada izin usaha pertambangan (IUP) sudah mati masih kegiatan pertambangan, yang katanya ilegal,” ujar Wakil Ketua Komisi III HM Rosehan Noor Bahri.
Seharusnya, kata mantan Wakil Gubernur Kalsel itu, ada tata acara penambangan yang dikawal Kementerian ESDM baik dari struktur tambang maupun desain seperti apa terutama pembuangan limbah.
Sementara, Sekdaprov Kalsel menyampaikan kondisi jalan alternatif untuk pengganti ruas jalan Satui yang longsor/putus tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
“Struktur jalan tersebut tidak sesuai standar nasional dan ada insiden di jalan alternatif yang menyebabkan tergelincirnya pengguna jalan dan menabrak mobil lain,” ucap Roy, seperti dikutip Jubir Setwan Kalsel.
Terkait hal tersebut Sekretaris Komisi III H Gusti Abidinsyah mengatakan, tahun 2016 pernah terjadi longsor seperti ruas Satui, dan semoga ini tidak terjadi lagi yang berdampak pada sosial masyarakat.
“Kami berharap Inspektur Tambang lebih mengawasi, apabila itu di ranah fasilitas umum segera dikeluarkan. Jangan sampai di area seperti jalan umum dan sungai juga ditambang,” ucapnya.
Menurutnya, jalan tersebut adalah aset nasional. Kepentingan masyarakat adalah yang utama, minimal sepeda motor bisa lewat. “Itu sudah dikerjakan oleh PT MJAB dan kita monitor setiap hari” tegasnya.
Menutup pertemuan dengan Dirjen Minerba tersebut, Komisi III berharap ke depannya pihak penambangan ikut berkontribusi memfungsikan kembali jalan ruas km 171 dengan tidak saling menyalahkan agar jalan tersebut segera masyarakat gunakan. ant