
SURABAYA – Pemerintah Kabupaten Banjar belum menerapkan kebijakan media mainstream (online) yang diwajibkan terverifikasi oleh Dewan Pers.
Hal ini mengemuka saat Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar bersama puluhan wartawan di Kabupaten Banjar melakukan studi banding ke Diskominfo Kota Surabaya.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan dialog dan membicarakan aturan soal rencana kebijakan media mainstream yang diwajibkan terverifikasi oleh Dewan Pers.
Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar akan menyampaikan kepada Bupati Saidi Mansyur hasil studi banding tersebut, apakah akan diterapkan sebagai peraturan daerah atau tidak.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar Aidil Basith mengatakan, secara aturan pihaknya belum menuangkannya ke dalam Perda terkait adanya aturan media mainstream diwajibkan terverifikasi Dewan Pers
“Akan tetapi, untuk sementara Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar tetap menjalankan sesuai apa yang diterapkan seperti Pemko Surabaya,” ucapnya.
Menurutnya, aturan media mainstream belum ada yang mengatur seperti perbup atau perda. “Seperti Pemko Surabaya, tidak semua media terverifikasi Dewan Pers,” ucapnya.
Menyoal diterapkan kebijakan tersebut, lanjut dia, pemkab belum bisa memastikan kapan aturan ini akan diberlakukan di Kabupaten Banjar.
“Insha Allah nanti diterapkan. Jika dalam aturannya sudah difinalkan, ada kemungkinan babti Pemko Surabaya juga akan menerapkan kebijakan,” katanya.
Ia menjelaskan, Pemkab Banjar akan mengikuti disiplin atas prosedur dan kebijakan dari Dewan Pers. “Nanti ke depan bisa menjalin kerja sama seluruh awak media di Kabupaten Banjar,” katanya.
Kabid Informasi Pelayanan Publik dan Statistik Diskominfo Kota Surabaya Indrianto Heryawan mengatakan, ada 170 media yang terdaftar di Kota Pahlawan. “Media yang terverifikasi Dewan Pers yang masuk Pemko Kota Surabaya ada 70 saja,” katanya.
Menurutnya, sekarang jumlah media mainstream sudah menjamur. “Apalagi untuk membuatnya sangat mudah. Namun untuk advetorial, Pemko Surabaya meminta beberapa syarat wajib yang mesti dipenuhi, yaitu satu media mainstren harus memiliki NIB, akta pendirian, dan lainnya,” pungkasnya. sam