Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemkab Banjar Belum Terapkan Verifikasi Media

by matabanua
30 Oktober 2022
in Indonesiana
0
D:\2022\Oktober 2022\30 Oktober 2022\2\2\New Folder\Pemkab Banjar Belum Terapkan Verifikasi Media.jpg
KADIS Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar Aidil Basith saat menerima kenang-kenangan dari Kabid Informasi Pelayanan Publik dan Statistik Diskominfo Kota Surabaya Indrianto Heryawan. (Foto:mb/sam)

SURABAYA – Pemerintah Kabupaten Banjar belum menerapkan kebijakan media mainstream (online) yang diwajibkan  terverifikasi oleh Dewan Pers.

Hal ini mengemuka saat Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar bersama puluhan wartawan  di Kabupaten Banjar melakukan studi banding ke Diskominfo Kota Surabaya.

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD.jpg

Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD

10 Juli 2025
Load More

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan dialog dan membicarakan aturan soal rencana kebijakan media mainstream yang diwajibkan  terverifikasi oleh Dewan Pers.

Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar akan menyampaikan kepada Bupati Saidi Mansyur hasil studi banding tersebut, apakah akan diterapkan sebagai peraturan daerah atau tidak.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar Aidil Basith mengatakan, secara aturan pihaknya belum menuangkannya ke dalam Perda terkait adanya aturan media mainstream diwajibkan terverifikasi Dewan Pers

“Akan tetapi, untuk sementara Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar tetap menjalankan sesuai apa yang diterapkan seperti Pemko Surabaya,” ucapnya.

Menurutnya, aturan media mainstream belum ada yang mengatur seperti perbup atau perda. “Seperti Pemko Surabaya, tidak semua media terverifikasi Dewan Pers,” ucapnya.

Menyoal diterapkan kebijakan tersebut, lanjut dia, pemkab belum bisa memastikan kapan aturan ini akan diberlakukan di Kabupaten Banjar.

“Insha Allah nanti diterapkan. Jika dalam aturannya sudah difinalkan, ada kemungkinan babti Pemko Surabaya juga akan menerapkan kebijakan,” katanya.

Ia menjelaskan, Pemkab Banjar akan mengikuti disiplin atas prosedur dan kebijakan dari Dewan Pers. “Nanti ke depan bisa menjalin kerja sama seluruh awak media di Kabupaten Banjar,” katanya.

Kabid Informasi Pelayanan Publik dan Statistik Diskominfo Kota Surabaya Indrianto Heryawan mengatakan, ada 170 media yang terdaftar di Kota Pahlawan. “Media yang terverifikasi Dewan Pers yang masuk Pemko Kota Surabaya ada 70 saja,” katanya.

Menurutnya, sekarang jumlah media mainstream sudah menjamur. “Apalagi untuk membuatnya sangat mudah. Namun untuk advetorial, Pemko Surabaya meminta beberapa syarat wajib yang mesti dipenuhi, yaitu satu media mainstren harus memiliki NIB, akta pendirian, dan lainnya,” pungkasnya. sam

 

Tags: Banjar Aidil BasithDewan PersIndrianto HeryawanStatistik Diskominfo
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA