
BANJARMASIN – Rencananya tahun depan, pemko Banjarmasin menarik retribusi terhadap APAR (Alat Pemadam Api Ringan).
Rencana ini sudah dibahas bersama DPRD Kota Banjarmasin dengan membuat Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Menurut Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin Budi Setiawan, untuk menggali pendapatan asli daerah (PAD) sesuai dengan raperda tersebut, pemko pun mempersiapkan tenaga inspektur pemadam kebakaran. “November ini kami melatih 35 orang menjadi tenaga instruktur pemadam kebakaran,” ujarnya.
Tenaga instruktur pemadam kebakaran adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan alat pemadaman api di setiap gedung perkantoran baik instansi pemerintahan maupun swasta.
Untuk pelatihan tenaga instruktur itu, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Pemadam Kebakaran Pemda DKI.
Ia mengatakan, saat ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin baru memiliki 8 tenaga instruktur pemadam kebakaran.
Jumlah tersebut, menurutnya, sangat minim dalam melaksanakan tugas pemeriksaan terhadap kelengkapan alat pemadaman api di setiap gedung perkantoran baik instansi pemerintahan maupun swasta.
Ia menjelaskan, tenaga instruktur pemadam kebakaran dibutuhkan untuk menarik retribusi terhadap pelayanan pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). “Selama ini retribusi pemeriksaan APAR belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), jadi ini akan menggali PAD,” katanya.
Terkait pelaksanaan perda dalam menarik retribusi melalui pemeriksaan APAR tersebut, akan diterapkan mulai tahun 2023 dengan target Rp 1,5 miliar. via