
BATULICIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu) menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yakni Bendahara Perkumpulan Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Bintang Mandiri, terkait korupsi berupa Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) pada Tahun 2018-2021.
“Setelah kami kumpulkan surat dan bukti yang sah, telah mengerucut terhadap saudari berinisial KI yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kepala Kejari Tanbu I Wayan Wiradarma melalui Kasi Intelijen Rizki Purbo Nugroho, Selasa (25/10)
Menurutnya, dalam kurun waktu Maret 2018 hingga Juni 2021, tersangka diduga mengambil dana nasabah Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dari 28 kelompok, dan memanipulasi data proposal.
“Dengan sengaja membuat proposal fiktif untuk pencairan dana DAPM yang seharusnya disalurkan kepada kelompok penerima manfaat, tetapi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Ia membeberkan, KI bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Untuk selanjutnya, dikenakan pasal 20 KUHAP dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanah Bumbu selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. jjr