Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tersangka Dugaan Korupsi DAPM Ditetapkan

by matabanua
27 Oktober 2022
in Indonesiana, Tanah Bumbu
0
D:\2022\Oktober 2022\28 Oktober 2022\2\2\New Folder\Tersangka Dugaan Korupsi DAPM Ditetapkan.jpg
KEJARI Tanbu saat menggelar konferensi pers. (Foto:mb/jjr)

BATULICIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu) menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yakni Bendahara Perkumpulan Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Bintang Mandiri, terkait korupsi berupa Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) pada Tahun 2018-2021.

“Setelah kami kumpulkan surat dan bukti yang sah, telah mengerucut terhadap saudari berinisial KI yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kepala Kejari Tanbu I Wayan Wiradarma melalui Kasi Intelijen Rizki Purbo Nugroho, Selasa (25/10)

Artikel Lainnya

Bupati Andi Rudi Latif Inspektur Upacara HUT ke-80 RI

Bupati Andi Rudi Latif Inspektur Upacara HUT ke-80 RI

18 Agustus 2025
Turut Merasakan Euforia HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Negara

Turut Merasakan Euforia HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Negara

18 Agustus 2025
Load More

Menurutnya, dalam kurun waktu Maret 2018 hingga Juni 2021, tersangka diduga mengambil dana nasabah Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dari 28 kelompok, dan memanipulasi data proposal.

“Dengan sengaja membuat proposal fiktif untuk pencairan dana DAPM yang seharusnya disalurkan kepada kelompok penerima manfaat, tetapi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Ia membeberkan, KI bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Untuk selanjutnya, dikenakan pasal 20 KUHAP dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanah Bumbu selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. jjr

 

 

Tags: DAPMKasi IntelijenKorupsi DAPMRizki Purbo Nugroho
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA