Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Benny Dituntut Pidana Mati di Kasus ASABRI

Negara Dirugikan Rp 22,7 Triliun

by matabanua
26 Oktober 2022
in Headlines
0

Benny Tjokrosaputro (foto: Indopolitika)

Artikel Lainnya

Gubernur Hadiri Haul Jamak Para Muassis Ponpes Ma’arif Assunniyyah

Fadli Zon Persoalkan Diksi ‘Massal’

2 Juli 2025
Roy Suryo Absen Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Absen Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

2 Juli 2025
Load More

JAKARTA – Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut pidana mati, karena dinilai jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019.

Ini merupakan kasus kedua yang menjerat Benny selain korupsi, terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/10), seperti dikutip cnnindonesia.com.

JPU juga meminta hakim membebankan Benny Tjokro membayar uang pengganti sebesar Rp 5,733 triliun.

“Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut,” demikian petikan tuntutan Jaksa.

Benny bersama sejumlah terdakwa lainnya dinilai terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun dalam kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di tubuh PT ASABRI.

Hal itu sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 07/LHP/XXI/052021 tanggal 17 Mei 2021.

Benny melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Kemudian Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto.

Lalu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Teddy Tjokrosapoetro.

Benny terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun beberapa terdakwa sudah lebih dulu divonis majelis hakim. Seperti Heru Hidayat yang divonis nihil.

Vonis nihil itu dijatuhkan karena Heru sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya yakni korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. web

 

 

Tags: Benny TjokrosaputroDituntut Pidana MatiKasus ASABRIKomisaris PT Hanson International TbkTindak Pidana Korupsi
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA