BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Tengah (banteng) meringkus seorang laki-laki perampas sepeda motor yang mengaku sebagai anggota polri.
Polsek Banteng juga terus memburu keberadan dua orang laki-laki yang turut serta dalam aksi kejahatan curanmor tersebut, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dodi Harianto melalui Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putera mengatakan, baru satu orang terduga perampas motor yang mengaku anggota polri yang dibekuk, dalam aksi di Jalan Cempaka.
“Sementara dua pelaku lainnya saat ini masuk DPO, masing-masing bernama Jabair alias Abah Zabir dan Hendra,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, satu tersangka ditangkap bernama Gunawan alias Gugun (26), yang diamankan tim gabungan dari Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah dibackup Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, dan Subdit 3 Unit Resmob Dit Reskrimum Polda Kalsel, di Menara Pandang Jalan Pierre Tendean Banjarmasin, Minggu (16/10) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kanit reskrim menjelasan, peristiwa pencurian atau perampasan motor ini terjadi pada Sabtu (8/10) sekitar pukul 23.45 Wita di Jalan Cempaka Banjarmasin Tengah.
Korban bernama Muhammad Haikal, warga Jalan Pangeran, Gang Simpang Pangeran, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Ia membeberkan, dari tersangka Gunawan didapat barang bukti berupa satu unit BPKB dan STNK atas nama Ricky Chandra, satu unit Honda Scoopy warna hitam merah dengan nopol DA 6467 AAB.
Kronologis perampasan motor berawal saat korban mau membeli susu, dan melintas di TKP seorang diri. Ia tiba-tiba dihentikan paksa oleh dua pria yang menggunakan motor Vario warna putih, dan mengaku sebagai anggota polri.
“Korban pun kemudian digeledah dengan alasan mencari narkoba. Tidak ditemukan ada narkoba di korban, malah motor Scoopy nya di bawa kabur,” jelasnya.
Bahkan, bukan hanya motor yang di bawa kabur pelaku, handphone korban juga dirampas. Tersangka meminta korban mengambil motor dan handphone di Mako Polda Kalsel.
“Keesokan harinya korban mendatangi Polres, Polsek, dan Polda Kalsel, namun motor dan hanphonenya tidak ada,” tambahnya.
Dari peristiwa itu, korban menderita kerugian sekitar Rp 10 juta. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 368 KUHP. sam