
AMUNTAI- Polres Hulu Sungai Utara (HSU), melakukan pemantauan di toko obat, atau apotek yang menjual obat yang dilarang oleh BPOM RI diwilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F melalui Kasi Humas IPTU Momo Jon Rodok mengatakan, BPOM RI menginstruksikan penarikan daftar obat dan sirup yang mengandung cemaran etilen glikol yang dicurigai, sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia.
“Unit Tipidter Polres HSU ikut berkontribusi melakukan pemantauan serta mensosialisasikan apa yang dikeluarkan BPOM RI, “ ujarnya.
Terus katanya, Polres HSU sudah melakukan langkah-langkah yakni menugaskan personil nya untuk melakukan pemantauan serta edukasi, dan sosialisasi kepada pemilik Apotek dan toko-toko atas temuan obat oleh BPOM RI yang mungkin masih diedarkan ataupun yang dalam proses penarikan obat.
Dasar Polres HSU melakukan pemantau dan sosialisasi, yakni BPOM RI Nomor HM.011.2.10.22.172, tanggal 22 Oktober 2022, menjadi dasar kami Polres HSU, untuk melakukan pemantauan serta edukasi dan sosialisasi terhadap apotek dan toko-toko yang melakukan penjualan obat di wilaya hukum Polres HSU. Hal ini adalah upaya Polri dalam membantu Pemerintah, khususnya pemerintah daerah.
Kami pun memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas di desanya masing-masing, hal ini agar masyarakat mengetahui jenis dan merek obat apa saja yang dilarang oleh BPOM RI, hal ini bertujuan menjaga masyarakat tetap sehat dan aman. “Dengan demikian kami berharap tidak ada lagi balita yang menjadi korban gagal ginjal akut yang misterius, “ tegasnya.
Sementara itu, dari beberapa apotek dan toko yang menjual obat-obatan yang Polres HSU lakukan pengecekan di Kabupaten HSU. Pemiliknya sudah mengetahui akan larangan penjualan obat yang dilarang oleh pemerintan, dan obat-obatan tersebut sudah dikemas untuk tidak diperjual belikan kepada masyarakat. (suf/mb03)