
PARINGIN – Adanya larangan penjualan obat sirup untuk anak membuat Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan terjun langsung ke lapangan, kemarin.
Mereka mendatangi sejumlah apotek dan toko obat di Kabupaten Balangan untuk memastikan tidak ada lagi obat sirup anak yang dilarang dijual beredar di pasaran.
Kepala UPT Farmasi Dinkes Balangan, Linda Yulianisa menyampaikan, ada 17 titik sarana toko obat atau apotek dan retail modern yang menjadi sasaran sosialisasi dan pengecekan.
Sementara sudah ada sembilan tempat yang didatangi, di antaranya Indomaret Rica, Alfamart Rica, Apotek K24, toko obat Nazwa, toko obat Arif, apotek Haris Farma, apotek Hanan Medika dan dua toko obat yang sedang tutup.
“Melalui pengecekan tersebut kami ingin melakukan pembinaan dan pengawasan serta memastikan tidak ada obat sirop yang dilarang yang diperjualbelikan,” ujarnya.
Dari hasil kegiatan tersebut, kata Linda, tidak ditemukan toko obat atau apotek yang menjual obat sirop yang dilarang tersebut.
Lantas, apabila ada toko obat atau apotek yang masih menjual produk yang dilarang, Dinkes Balangan akan melakukan penarikan penarikan jenis obat dan diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi atau mendistribusikan obat tersebut. {{sa/mb03)