TANJUNG – Seorang pria berinisial AAN (50), warga Kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Tabalong, karena diduga telah menyelewengkan BBM bersubsidi jenis Solar, untuk dijual kembali ke pihak perusahaan, Rabu (19/10) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Ps Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan pelaku diamankannya terkait pengangkutan BBM jenis Solar subsidi tanpa izin usaha pengangkutan/niaga, untuk operasional perusahaan di Workshop PT Graha Nusa Teknik (PT GUT) Gunung Batu, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
“Pelaku tertangkap tangan saat membawa 200 liter Solar subsidi yang akan digunakan untuk operasional perusahaan,” ujarnya.
Solar subsidi tersebut, lanjut dia, ditampung dalam delapan jerigen dan diangkut menggunakan mobil double cabin. Menurut pengakuan pelaku, beber Solar bersubsidi tersebut akan digunakan untuk operasional alat crane milik PT GUT.
Dalam hal ini, pelaku telah menyelewengkan BBM bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat.
Pelaku akan dikenakan Pasal 55 UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya enam tahun, atau denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Saat ini pelaku AAN diamankan di Polres Tabalong, dan sebagai barang bukti turut disita satu unit mobil double cabin warna putih, dan 200 liter BBM jenis Solar subsidi yang ditampung di beberapa jerigen berbagai ukuran,” pungkasnya. tal