Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Jual Solar Bersubsidi ke Perusahaan, AAN Diamankan

by matabanua
25 Oktober 2022
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Seorang pria berinisial AAN (50), warga Kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Tabalong, karena diduga telah menyelewengkan BBM bersubsidi jenis Solar, untuk dijual kembali ke pihak perusahaan, Rabu (19/10) pagi.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Ps Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan pelaku diamankannya terkait pengangkutan BBM jenis Solar subsidi tanpa izin usaha pengangkutan/niaga, untuk operasional perusahaan di Workshop PT Graha Nusa Teknik (PT GUT) Gunung Batu, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Artikel Lainnya

Bupati Pimpin Upacara Peringatan HUT RI ke-80

Bupati Pimpin Upacara Peringatan HUT RI ke-80

18 Agustus 2025
Turut Merasakan Euforia HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Negara

Turut Merasakan Euforia HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Negara

18 Agustus 2025
Load More

“Pelaku tertangkap tangan saat membawa 200 liter Solar subsidi yang akan digunakan untuk operasional perusahaan,” ujarnya.

Solar subsidi tersebut, lanjut dia, ditampung dalam delapan jerigen dan diangkut menggunakan mobil double cabin. Menurut pengakuan pelaku, beber Solar bersubsidi tersebut akan digunakan untuk operasional alat crane milik PT GUT.

Dalam hal ini, pelaku telah menyelewengkan BBM bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat.

Pelaku akan dikenakan Pasal 55 UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya enam tahun, atau denda paling tinggi Rp 60 miliar.

“Saat ini pelaku AAN diamankan di Polres Tabalong, dan sebagai barang bukti turut disita satu unit mobil double cabin warna putih, dan 200 liter BBM jenis Solar subsidi yang ditampung di beberapa jerigen berbagai ukuran,” pungkasnya. tal

 

 

Tags: Aipda Irawan Yudha PratamaAKBP Riza MuttaqinBBMKAPOLRES TabalongPS Kasubsi Penmas SihumasSolar Bersubsidi
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA