Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dinkes Jelaskan Tujuan Perda Penyakit Menular

by matabanua
24 Oktober 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Bandiyah menjelaskan tujuan dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) tentang penyakit menular.

Menurut dia, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penanganan penyakit menular ini sudah mulai dibahas di DPRD Kota Banjarmasin dengan pemerintah kota.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\HM. Yamin.jpg

Walikota Soroti Kinerja Perumda Pasar Baiman

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\Wali kota Yamin menyampaikan KUA dan PPAS tahun 2025.jpg

Yamin Fokuskan Empat Kebijakan Pembangunan Tahun 2026

10 Juli 2025
Load More

Dikatakan dia, raperda ini hingga sampai diusulkan tidak terlepas dari pertimbangan terjadinya pandemi Covid-19, semangat untuk menangani secara maksimal yang sama jika terjadinya penyakit menular lainnya.

Dinyatakan Bandiyah, tujuan penanganan maksimal yang dimaksud jika ditetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular di Kota Banjarmasin.

Sehingga, lanjut dia, upaya pemerintah kota maksimal melakukan pencegahan dan penanganan KLB penyakit menular itu dengan perangkat yang ada, baik anggaran, tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan.

“Kalau status wabah atau pandemi itu penetapannya dari pusat kalau KLB itu dari daerah,” terangnya.

Menurut Bandiyah, KLB penyakit menular yang pernah dialami di Kota Banjarmasin diantaranya demam berdarah, diare akut, radang paru-paru dan penyakit kuning.

KLB merupakan serangan penyakit menular yang bisa menyebabkan kematian.

Sementara, anggota DPRD Kota Banjarmasin, Mudah menyampaikan, Raperda tentang penanganan penyakit menular Kota Banjarmasin sudah dikonsultasikan ke Kementerian Kesehatan.

Dikatakan ketua panitia khusus (Pansus) Raperda tersebut, Kemenkes RI sangat mendukung dibuatnya aturan tersebut, bahkan memberikan masukan untuk beberapa penyakit menular yang masuk ditangani dengan aturan ini.

“Ada sekitar 10 penyakit menular yang berpotensi terjadi di Kota Banjarmasin, di antaranya, DBD hingga diare akut,” ujarnya. ant

 

 

Tags: dinkesPenyakit Menularraperda
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA