BANJARMASIN – Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Bandiyah menjelaskan tujuan dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) tentang penyakit menular.
Menurut dia, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penanganan penyakit menular ini sudah mulai dibahas di DPRD Kota Banjarmasin dengan pemerintah kota.
Dikatakan dia, raperda ini hingga sampai diusulkan tidak terlepas dari pertimbangan terjadinya pandemi Covid-19, semangat untuk menangani secara maksimal yang sama jika terjadinya penyakit menular lainnya.
Dinyatakan Bandiyah, tujuan penanganan maksimal yang dimaksud jika ditetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular di Kota Banjarmasin.
Sehingga, lanjut dia, upaya pemerintah kota maksimal melakukan pencegahan dan penanganan KLB penyakit menular itu dengan perangkat yang ada, baik anggaran, tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan.
“Kalau status wabah atau pandemi itu penetapannya dari pusat kalau KLB itu dari daerah,” terangnya.
Menurut Bandiyah, KLB penyakit menular yang pernah dialami di Kota Banjarmasin diantaranya demam berdarah, diare akut, radang paru-paru dan penyakit kuning.
KLB merupakan serangan penyakit menular yang bisa menyebabkan kematian.
Sementara, anggota DPRD Kota Banjarmasin, Mudah menyampaikan, Raperda tentang penanganan penyakit menular Kota Banjarmasin sudah dikonsultasikan ke Kementerian Kesehatan.
Dikatakan ketua panitia khusus (Pansus) Raperda tersebut, Kemenkes RI sangat mendukung dibuatnya aturan tersebut, bahkan memberikan masukan untuk beberapa penyakit menular yang masuk ditangani dengan aturan ini.
“Ada sekitar 10 penyakit menular yang berpotensi terjadi di Kota Banjarmasin, di antaranya, DBD hingga diare akut,” ujarnya. ant