
JAKARTA – Pemerintah mengungkapkan fakta baru bahwa etilen glikol yang belakangan menjadi sorotan dalam kasus obat sirop anak hanya diproduksi untuk bahan baku plastik.
Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Fridy Juwono, memastikan etilen glikol yang diproduksi di Indonesia tidak digunakan untuk produksi industri farmasi.
“Industri etilen glikol di Indonesia hanya ada satu, dan produksinya untuk bahan baku PET plastik saja,” kata Fridy kepada dikutip minggu.
Hal itu disampaikan menyusul terbitnya SE No. SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dalam beleid tersebut dijelaskan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.
Selain itu, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop epada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.
Di Indonesia, secara umum etilen glikol digunakan untuk produksi polyester dan PET plastik.
Menurut data Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas), dengan kebutuhan hampir 700.000 ton per tahun. Selebihnya, etilen glikol digunakan di industri otomotif dan farmasi dengan volume di bawah 1.000 ton per tahun.
Dari 700.000 ton, kapasitas produksi di Indonesia hanya 200.000 ton. Namun, satu-satunya pabrik etilen glikol di Tanah Air yang berlokasi di Merak, Banten, hanya mampu memproduksi 100.000 ton per tahun.
Sebelumnya, PT Kimia Farma Tbk menghentikan penjualan obat sirop buntut penyebaran gagal ginjal akut progresif atipikal di Indonesia yang mencapai 206 orang. Kendati, Ganti belum bisa memastikan sampai kapan penghentian penjualan obat sirup ini.
Ia mengatakan Kimia Farma menetapkan kebijakan ini hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menginstruksikan agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat.
Upaya itu dilakukan sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia. bisn/mb06