
JAKARTA – Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule berpotensi menjadi tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
“Tanggung jawab hukum, itu hukum pidananya sudah mulai disidik, dan itu bisa saja kena ketua PSSI nanti tanggung jawab hukumnya. Bisa saja nanti kena Ketua PSSI,” kata Mahfud dalam paparan hasil riset Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Kamis (20/10), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Seperti diketahui, tragedi di Stadion Kanjuruhan tersebut terjadi usai pertandingan Liga 1 antara Arema FC versus Persebaya pada 1 Oktober lalu. Pada laga yang dimenangkan Persebaya dengan skor 3-2 itu berakhir ricuh, hingga mengakibatkan sebanyak 133 orang meninggal dunia dan lebih dari 400 orang luka-luka.
Mahfud menjelaskan, PSSI harus bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan. Tanggung jawab yang dimaksud ada dua yakin moral dan hukum.
Mengenai tanggung jawab hukum, dia mengatakan proses pidana sudah dijalankan oleh kepolisian dan Ketua PSSI bisa kena imbas. Iwan Bule juga telah diperiksa Polda Jatim pada hari ini.
Berdasarkan hasil survei LSI, sebanyak 52,4 persen responden setuju dengan langkah kepolisian dalam menentukan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang menjawab kurang atau tidak setuju 18 persen, tidak tahu 16,2 persen, dan tidak ditanyakan 13,4 persen,” ujar Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, dalam kesempatan sama.
Riset itu dilakukan LSI pada 6-10 Oktober dengan melibatkan 1.212 warga negara Indonesia (WNI). Margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 33 orang meninggal dunia dan ratusan orang terluka itu, sempat menjadi sorotan dunia. Sejumlah media internasional menyebut tragedi itu sangat fatal. Ini, merupakan korban terbanyak kedua setelah kerusuhan sepakbola di Peru pada 1964, ketika pertandingan kualifikasi Olimpiade antara Peru vs Argentina.
Komnas HAM dan TGIPF sepakat bahwa gas air mata memicu orang berdesak desakan keluar, mata merah, sesak nafas sampai meregang nyawa.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. web