TANAH BUMBU – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam diback up Jatanras Polres Paser Polda Kalimantan Timur, meringkus seorang pria berinisial JA (49) karena diduga menyetubuhi anak gadis tetangganya yang masih belia, Selasa (18/10) malam.
Peristiwa tersebut terungkap saat korban bercerita kepada teman sepermainannya, dan mengaku pernah dipaksa berhubungan badan oleh pelaku di rumahnya. Mendengar hal tersebut, korban pun menceritakan ke ibunya.
Ibunya yang kaget mendengar kisah tersebut menanyai anaknya, dan ia pun mengaku telah dipaksa berhubungan badan oleh pelaku. Pelaku diduga kerap mengulangi aksi bejatnya karena korban bungkam dan takut.
“Korban mengaku tiga kali dipaksa melakukan hubungan badan, dan ibu korban menanyakan lagi waktu kejadiannya. Korban tidak mengingat kapan waktu kejadian tersebut,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, Rabu (19/10).
Sang ibu pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe, guna proses lebih lanjut. Mendapat laporan tersebut, Polres Tanbu pun melakukan penyelidikan, dan mengetahui pelaku berada di Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kaltim.
Di tempat persembunyiannya itu, JA diringkus dan dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu dari Kaltim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penyidikan, JA mengakui telah melakukan perbuatannya. Bukan hanya kepada anak tetangganya saja, tetapi juga kepada korban lainnya. “Hasil interogasi, pelaku mengaku sudah 2 kali melakukan tindak pidana yang sama dengan korban yang berbeda,” jelas I Made.
JAI dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2016. jjr