Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pesan Penting Tragedi Kanjuruhan

by matabanua
20 Oktober 2022
in Opini
0

oleh : Nailah, ST (Pemerhati sosial dan politik)

Diberitakan, pertandingan Arema FC vs Persebaya yang berakhir 2-3 untuk kemenangan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (01/10/2022), memicu marah suporter Arema FC. Mereka langsung turun ke lapangan permainan setelah mendapati tim kesayangannya kalah.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\8\master opini.jpg

Berantas Narkoba Selamatkan Masyarakat

2 Juli 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Kampus Bentuk Satgas Perlindungan Perempuan, Sudah Cukupkah?

2 Juli 2025
Load More

Pihak keamanan lantas menembakkan gas air mata untuk meredam kerusuhan. Padahal, cara itu dilarang FIFA. Akibat terkena paparan gas air mata, suporter mulai berdesak-desakan sehingga menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa. Sontak, tragedi kemanusiaan tersebut menyedot perhatian dunia internasional. Siapa sangka, peluit panjang pertandingan juga menjadi akhir bagi kehidupan ratusan orang.

Presiden Jokowi pun bereaksi dengan menghentikan Liga 1 dan membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta yang dikomandoi Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengusut tuntas peristiwa memilukan itu. Pelanggaran yang Dilakukan Indonesia mendunia karena Tragedi Kanjuruhan.

Mengutip rangkuman berbagai liputan media, setidaknya ada empat pelanggaran yang terjadi dalam tragedi Kanjuruhan. Pertama, penggunaan gas air mata menjadi sorotan publik. Aturan FIFA Stadium Safety and Security, pasal 19 huruf B menyebutkan larangan penggunaan gas air mata di stadion.

Kedua, penggunaan kekuatan kepolisian. Beberapa kesaksian penonton menyatakan tindakan aparat keamanan kasar dan brutal dalam mengamankan kericuhan di stadion.

Ketiga, kapasitas penonton yang berlebih. Stadion Kanjuruhan hanya berkapasitas 38.000 penonton, tetapi tiket yang dicetak panitia 42.000.

Keempat, jadwal pertandingan. Berbagai pihak mengusulkan ke PT LIB agar pertandingan digeser sore hari pada pukul 15.00 dengan alasan kerawanan keamanan jika tetap digelar malam hari. Namun, usulan tersebut ditolak dan jadwal pertandingan tetap dilaksanakan pada malam hari.

Fanatisme Vs. Represif

Ada tiga catatan penting yang perlu kita cermati, renungi, dan evaluasi dari insiden mematikan Kanjuruhan.

Pertama, di antara dampak negatif pertandingan olahraga, khususnya sepak bola, adalah terbentuknya rivalitas antarklub. Dalam setiap kompetisi, menang dan kalah pasti terjadi. Namun, hal itu berbeda dengan sepak bola. Menang dan kalah selalu berkaitan dengan gengsi, harga diri, dan ambisi. Siapa pun memahami, sepak bola adalah olahraga bergengsi yang mempertaruhkan banyak uang dan modal. Menang dan kalah seolah harga mati bagi pemilik klub sebab hasil pertandingan akan memengaruhi keuntungan dan kerugian bagi pemilik, pelatih, pemain, dan ofisial klub.

Kedua, fanatisme suporter melahirkan pembelaan buta terhadap klub kesayangan. Aktualisasi luapan emosi, amarah, dan bahagia adalah indikator terkuat betapa sepak bola tidak bisa dilepaskan dari fanatisme golongan. Ketika melihat tim kebanggaannya kalah, mereka tidak terima, emosi, marah, lalu memunculkan kerusuhan dan kerusakan. Padahal, sepak bola hanyalah olahraga dan permainan.

Ketiga, tindakan represif aparat dalam menghadapi kericuhan massa. Penggunaan gas air mata, meski dilarang, polisi tetap keukeuh menyatakan hal itu sudah sesuai protap. Padahal, meregangnya ratusan nyawa sebenarnya dipicu oleh tembakan gas air mata yang diarahkan ke tribun penonton.

Keempat, kecerobohan negara turut berkontribusi dalam tragedi yang memakan ratusan korban jiwa ini. Pertanyaannya, akankah negara benar-benar mengusut tuntas peristiwa ini hingga ke pucuk pimpinan? Publik pun sangsi. Pihak yang paling mudah dipersalahkan ya suporter.

Adakah pula dari pejabat terkait yang berani mundur dari jabatannya karena kelalaian memberikan rasa aman dan nyaman dalam pelaksanaan pertandingan? Paling mentok yang mereka lakukan adalah meminta maaf atas kelalaian tersebut.

Dalam Islam, tidak dibenarkan permainan yang menimbulkan kesia-siaan. Allah Swt. berfirman, “Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” (QS Ali Imran: 185) Bermain, berolahraga, dan bersenda gurau, sebenarnya tidak mengapa asalkan permainan tersebut tidak melalaikan tujuan hidup kita di dunia. Jangan sampai kita terjebak dalam lahwun munazhamun hingga terlena dan berbuat sia-sia. Lahwun munazhamun ialah permainan atau hiburan yang diatur sedemikian rupa dengan berbagai jenis program dan waktu penyelenggaraannya. Pandangan Islam membolehkan berolahraga dalam rangka menjaga kesehatan, kebugaran, dan keterampilan bagi kaum muslim.

Ditunjuklah sejumlah pegawai, staf manager, dan penanggung jawab sehingga menjadi suatu misi yang penting di mata para perencana dan pengaturnya. Dalam hal ini, contoh lahwun munazhamun ialah sepak bola. Status hukum sepak bola dalam tinjauan fikih Islam dari kitab Ahkam Kurrah al-Qodam fii al-Fiqh al-Islamiy karya Musa bin Hamzah ‘Ali al-Usiriy. Beliau mengeksplorasi 4 pendapat mengenai status hukum fikih sepak bola.

Pertama, pendapat yang mengharamkan secara mutlak. Di antara alasan pihak yang berpendapat ini adalah karena sepak bola menimbulkan banyak mafsadat (keburukan) seperti melalaikan shalat, menyia-yiakan waktu, sering menimbulkan ucapan keji seperti caci maki dan celaan serta terisingkap aurat. Alasan lain diharamkan karena menyerupai orang-orang asing (musuh-musuh Allah) dan melalaikan dari mengingat Allah.

Kedua, pendapat yang memboleh secara mutlak. Alasan pihak ini adalah kiadah “al-ashl fi al-asyya’ al ibahah, laa daliila ‘ala al-tahrim” yang menurut mereka diterjemah menjadi “Hukum asal sesuatu adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkan”. Alasan lain menurut mereka syariat Islam mendorong memberikan perhatian pada kesehatan badan dan jalannya adalah dengan latihan fisik (olahraga).

Ketiga, melarang dan mengharamkan sepak bola yang diorganisir. Karena pengorganisasian (pertandingan sepak bola yang dikelola klub-klub bola) dapat menimbulkan kebencian, dendan dan permusuhan, seperti permusuhan antar supporter. Dalam kitab ini juga disebutkan sejumlah kasus kematian supporter bola yang terjadi di beberapa negera. Keharaman juga disebabkan karena menjadi sebab terjadinya judi berupa taruhan

Pendapata keempat, inilah pendapat yang dirajih/dikuatkan, membolehkan permainan sepak bola dengan sejumlah syarat. Di antaranya: 1. Tidak menjadi sarana melalaikan menjalan kewajiban syariat seperti shalat fardhu pada waktunya 2. Permainan tidak mengandung perkara yang diharamkan seperti menyingkap aurat (paha termasuk aurat menurut pendapat yang kuat), ucapan-ucapan keji seperti cacian, makian yang dapat menimbulkan fitnah, adu domba dan permusuhan.

Beliau juga menegaskan bahwa alasan pihak yang mengharamkan adalah jika timbul dampak/akibat dari permainan sepak bola. Maka yang harus dicegah adalah dampak/akibatnya, bukan dengan mengharamkan permainannya secara mutlak.

Pada kenyataannya pertandingan sepak bola saat ini nampak kurang atau bahkan tidak memperhatikan syarat-syarat di atas.

Disinilah diperlukan revolusi pemahaman. Bahwa tujuan hidup kita adalah beribadah kepada Allah ta’ala. Segala amal wajib terikat dengan syariat Allah. Selain itu diperlukan dakwah untuk mengubah system kehidupan sesuai dengan syariat Islam. Agar hal-hal yang bertentangan dengan syariat dapat dibenahi agar sesuai dengan tuntunan syariah.

Namun, Islam melarang fanatik terhadap golongan. Dari Jabir bin Muth’im, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Bukan termasuk golongan kami orang yang mengajak kepada ashabiyah, bukan termasuk golongan kami orang yang berperang karena ashabiyah dan bukan termasuk golongan kami orang yang mati karena ashabiyah.” (HR Abu Dawud No. 4456) Islam tidak membedakan antara suku, kelompok, golongan, mazhab, dan bangsa.

Tragedi Kanjuruhan memberi pesan penting bagi kita semua bahwa tidak layak nyawa melayang hanya karena permainan (sepak bola). Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya dunia ini dan seisinya hancur lebur itu lebih ringan di sisi Allah dibanding terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR Nasai)

 

 

Tags: FifaNailahPemerhati sosial dan politikPT LIBSTTragedi Kanjuruhan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA