Minggu, Agustus 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pencuri Kabel Feeder Diringkus

by matabanua
19 Oktober 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat meringkus seorang laki-laki yang diduga pencuri kabel feeder di tower BTS Jorong Cafe milik Nokia, di Jalan S Parman Banjarmasin Barat.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, dalam waktu sekitar satu minggu, satu tersangka pencuri kabel feeder di tower BTS Nokia berhasil dibekuk, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran.

Artikel Lainnya

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

21 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\22 Agustus 2025\5\hal 5\Kasdam VIMulawarman, Brigjen TNI Ari Aryanto.jpg

Warga Kuin Kacil Nikmati Hasil TMMD ke-125

21 Agustus 2025
Load More

“Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat di backup Unit Resmob Polda Kalsel, dan Unit Jatanras Polresta Banjarmasin berhasil meringkusnya pada Selasa (18/10) pukul 22.00 Wita. Pelaku bernama M Asir Kindi (31), warga Jalan Kelayan B Komplek 10, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Sementara dua pelaku yang dalam pengejaran polisi bernama Joni Hartono dan Ipul,” jelasnya.

Ia menjelaskan, saat dibekuk, mobil pick up yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya, terpantau berada di Jalan Kelayan B Kompleks 10, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kemudian, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nopol B 9856 PAK warna hitam, satu rekaman CCTV, dan satu baju warna biru diamankan Polsek Banjarmasin Barat.

Ia mengungkapkan, perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP ini, terjadi pada Rabu (12/10) sekitar pukul 10.25 Wita. Saat itu, korban Eko Ariyanto (32) menuju tower BTS Jorong Cafe, dikejutkan dengan alarm yang berbunyi. Ia mengira ada gangguan pada BTS Nokia tersebut.

Setibanya di tower, ia melihat ada beberapa kabel feeder yang putus. Untuk memastikannya ia pun menaiki tower tersebut, dan menemukan enam buah kabel feeder dengan panjang sekitar 35 meter yang hilang. Akibat hal tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 36.750.000. sam

 

Tags: CCTVIpda Hendra Agustian GintingKanit ReskrimKapolsek Banjarmasin BaratKompol Faisal RahmanPencuri Kabel
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA