
BANJARMASIN – Penerimaan pajak Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin diketahui saat ini sudah di angka 86,22 persen per September 2022.
Hal tersebut diklaim sudah hampir memenuhi target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 yang senilai Rp 218,5 miliar.
Kepala Bidang Pajak, BPKPAD Banjarmasin, Ashadi Himawan mengatakan, capaian tersebut terus akan ditingkatkan untuk memenuhi target yang telah ditetapkan.
Dari total sembilan jenis pajak yakni pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, reklame, sarang burung walet, pajak penerangan jalan, Pajak Bumi dan Bangunan P2 dan BPHTB hampir keseluruhan telah berada di angka 50 persen.
“Dari sembilan jenis pajak tersebut yang hingga sampai saat ini masih rendah yakni dari pajak sarang burung walet yang masih berada di 21,85 dari target Rp 500 juta,” ucapnya.
Selain itu, menurutnya di triwulan ketiga ini yang masih harus dikejar yakni terdapat empat jenis pajak, seperti pajak parkir, pajak hotel, pajak sarang burung walet dan pajak reklame.
“Karena itulah kami (BPKPAD Banjarmasin) akan semakin gencar melakukan ekstensifikasi di seluruh jenis pajak dan intensifikasi pajak daerah untuk mencapai target triwulan ketiga yakni 75 persen,” jelasnya.
“Caranya yaitu melakukan pendataan wajib baru dan pemutakhiran data pada jenis PBB P2,” lanjutnya.
Upaya untuk memenuhi target tersebut, Ashadi menjelaskan, pihaknya akan melakukan dengan penagihan pada wajib pajak yang tertunggak dan belum melaporkan serta belum membayarkan pajaknya sekaligus giat melakukan pengawasan dan penagihan di tempat objek pajak.
“Sampai dengan sekarang kita melakukan intensifikasi dengan melakukan pemasangan stiker dan spanduk kepada wajib pajak daerah yang menunggak dan belum memenuhi kewajiban pajak daerahnya,” jelasnya.
Salah satunya pencapaian dari penerimaan pajak di tahun 2022 ini yakni dengan giatnya pemasangan alat perekam pembayaran di setiap objek pajak di Banjarmasin.
“Alhamdulillah kita sudah memasang sebanyak 500 alat perekam pembayaran transaksi di tempat objek pajak daerah. Kita juga akan menambahkan 300 alat perekam pajak lagi sehingga pada tahun 2023 mencapai 1.000 alat,” bebernya. dwi