Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sanksi Cafe Mirip THM Mesti Lebih Tegas

by matabanua
17 Oktober 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2022\Oktober 2022\18 Oktober 2022\5\hal 5\Faisal Hariyadi.jpg
Faisal Hariyadi (Foto:mb/ist)

BANJARMSIN – Pemko Banjarmasin telah memberikan sanksi kepada salah satu cafe di kawasan Kota Lama yang menyetel house musik layaknya seperti THM di tempat terbuka.

Sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 dinilai kalangan DPRD Kota Banjarmasin tidak tegas dan tak akan memberikan efek jera kepada si pengelola cafe.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

“Semestinya sanksinya tak cukup SP 1, kalau perlu bekukan sementara izin usahanya,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Faisal Hariyadi, usai reses di Kantor Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Pemberian sanksi tegas dengan membekukan sementara izin usahanya itu, dapat memberikan syok terapi bagi pengelola cafe. Dan teguran tersebut juga berlaku bagi cafe-cafe lainnya atau jangan tebang pilih.

“Dengan memberikan sanksi tegas, pemilik kafe lainnya jadi tahu, kalau melanggar bisa kena sanksi pembekuan usaha,” tuturnya.

Selain menyajikan musik DJ, lanjut Faisal, juga ditengarai pelanggaran lainnya dilakukan oleh pemilik cafe. “Di antaranya tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP),” ucapnya.

Makanya, Faisal mendesak agar Satpol PP sebagai dinas yang berwenang untuk dalam penindakan perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol juga memeriksa cafe karena ditengarai juga menyediakan minuman beralkohol.

“Satpol PP segera turun melakukan operasi. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena kitapun khawatir dapat merusak citra kawasan wisata dengan peredaran miras dan sejenisnya yang dapat merusak generasi muda kota ini,” tuturnya. via

 

 

Tags: CaféFaisal HariyadiKetua Komisi I DPRD Kota Banjarmasinthm
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA