
BANJARMSIN – Pemko Banjarmasin telah memberikan sanksi kepada salah satu cafe di kawasan Kota Lama yang menyetel house musik layaknya seperti THM di tempat terbuka.
Sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 dinilai kalangan DPRD Kota Banjarmasin tidak tegas dan tak akan memberikan efek jera kepada si pengelola cafe.
“Semestinya sanksinya tak cukup SP 1, kalau perlu bekukan sementara izin usahanya,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Faisal Hariyadi, usai reses di Kantor Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Pemberian sanksi tegas dengan membekukan sementara izin usahanya itu, dapat memberikan syok terapi bagi pengelola cafe. Dan teguran tersebut juga berlaku bagi cafe-cafe lainnya atau jangan tebang pilih.
“Dengan memberikan sanksi tegas, pemilik kafe lainnya jadi tahu, kalau melanggar bisa kena sanksi pembekuan usaha,” tuturnya.
Selain menyajikan musik DJ, lanjut Faisal, juga ditengarai pelanggaran lainnya dilakukan oleh pemilik cafe. “Di antaranya tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP),” ucapnya.
Makanya, Faisal mendesak agar Satpol PP sebagai dinas yang berwenang untuk dalam penindakan perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol juga memeriksa cafe karena ditengarai juga menyediakan minuman beralkohol.
“Satpol PP segera turun melakukan operasi. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena kitapun khawatir dapat merusak citra kawasan wisata dengan peredaran miras dan sejenisnya yang dapat merusak generasi muda kota ini,” tuturnya. via