Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

BBN Kendaraan Bermotor Kepemilikan Kedua Dihapus

by matabanua
16 Oktober 2022
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Pemilik Kendaraan Bermotor diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak setelah dihapuskannya Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kepemilikan kedua (BBN 2).

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menuturkan berdasarkan data Jasa Raharja, rasio ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak adalah sebesar 39 persen.

Artikel Lainnya

BRI Terapkan Zero Tolerance to Fraud

BRI Terapkan Zero Tolerance to Fraud

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\7\hal Ekonomi 03 Juli )\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Trio Motor Buka Layanan Home Service

2 Juli 2025
Load More

Oleh karena itu diperlukan relaksasi guna mendorong pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya dan tertib administrasi dalam membayar pajak tersebut.

Sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat Nasional, dia mengatakan telah memberikan relaksasi berupa penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kepemilikan kedua (BBN 2).

“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar biaya denda keterlambatan, sehingga diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak,” ujarnya.

Selama ini, banyak pemilik kendaraan yang ogah melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya karena ada BBN 2 yang harus dibayarkan.

Karenanya, Pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor. Tak hanya itu, untuk mempermudah, mayarakat, saat ini teknologi bertransaksi,termasuk dalam membayar tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah dilakukan. Jika dahulu pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat, kini ada sejumlah alternatif digital yang lebih praktis. Salah satunya, yakni melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

SIGNAL adalah sebuah aplikasi resmi yang dibangun untuk memudahkan masyarakat daam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara aman dan mudah.

Dengan aplikasi ini, Anda sebagai pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat. Cukup membayar PKB dari smartphone yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Aplikasi SIGNAL memiliki beragam layanan untuk mengurus pajak kendaraan. Antara lain, seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Aplkasi tersebut bisa di-download di ponsel. bisn/mb06

 

 

Tags: BBNBea Balik NamaDirektur Utama Jasa RaharjaRivan A. PurwantonoSIGNAL
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA