
Banjarmasin – Pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu kafe di kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe yakni Sekut Day CO, menjadi perhatian khusus bagi Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.
Terutama perihal kejadian live musik DJ yang telah dilakukan pihak kafe di malam maulid, beberapa waktu lalu. Padahal, di Banjarmasin memiliki Perda yang secara khusus mengatur terkait dengan penyelenggaraan hiburan. Misalnya, tempat-tempat hiburan dilarang beroperasional pada Kamis malam (malam Jumat) dan juga pada malam hari besar keagamaan.
“Saya sangat menyayangkan, apalagi terjadi pada momen hari besar keagamaan dan juga MTQ,” ujar Ibnu saat ditemui di balai kota, Kamis (13/10).
Kawasan tersebut bagi ibnu dihidupkan untuk berkembang dan nyaman, bukan untuk kawasan hiburan malam. “Jangan sampai malah berubah menjadi diskotek di situ,” tegasnya.
Ibnu menambahkan bahwa upaya pembinaan pun sudah dilakukan oleh Pemko Banjarmasin. Selain pemanggilan dari pihak Satpol PP, Pimpinan Kota Banjarmasin itu sudah memberikan perintah kepada staf mudanya untuk berikan pembinaan terhadap Paguyuban yang bertanggung jawab di kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe.
“Saya juga sudah sampaikan kepada Staf Muda Wali Kota yang mendampingi teman-teman paguyuban disana. Sebetulnya kan kemarin itu ultah kafe saja, dan itupun tanpa izin,” jelasnya.
Untuk menggelar kegiatan seperti yang dilakukan pihak kafe ibnu mengatakan, hal itu diharuskan membuat izin dengan paguyuban dan pihak Pemko Banjarmasin.
“Jangan sampai marwah kota lama itu ternodai dengan hal seperti itu,” tutupnya. dwi