Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PN Banjarmasin Sidangkan Bandar Arisan Rp1,4 miliar

by matabanua
13 Oktober 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menyidangkan terdakwa SF, seorang bandar arisan yang merugikan korbannya Rp1,4 miliar lebih.

“Kami mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan 372 KUHP Tentang Penggelapan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Purbasari saat membacakan dakwaannya di hadapan Ketua Majelis Hakim I Gedhe Yuliarta di Banjarmasin, Rabu.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\5\hal 5\H Edy Wibowo.jpg

BPKPAD Hitung Pajak dan Tunggakan Gerai Mie Gacoan

19 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\5\hal 5\Prosesi pelantikan dan penandatangan tugas dan kewajiban Bunda PAUD.jpg

Bunda PAUD se-Kota Banjarmasin Dilantik

19 Agustus 2025
Load More

Masih dalam dakwaan, JPU juga mendalilkan tentang bagaimana terdakwa membujuk para korban untuk ikut dalam arisan yang dibandarinya.

Modusnya, terdakwa menghubungi masing-masing korban melalui media sosial agar mau bergabung dalam arisan tersebut.

Menggunakan aplikasi telepon seluler, terdakwa memasukkan para saksi ke dalam grup percakapan secara sepihak tanpa persetujuan para korban.

Dalam grup tersebut terdakwa juga sudah mengundang sejumlah orang yang merupakan rekanan para korban, sehingga korban segan untuk ke luar dari grup dan mau mengikuti arisan.

Dakwaan JPU ini dibenarkan salah satu korban yang menjadi saksi di persidangan bernama Mira, yang mengaku percaya serta yakin untuk mengikuti arisan dan mengirimkan total hingga Rp295 juta dari dua judul arisan dibandari terdakwa yang diikutinya.

Padahal saksi mengakui belum pernah bertemu langsung dengan terdakwa, namun percaya saja dikarenakan banyak dari rekanan mereka telah ikut bergabung di arisan.

Kuasa hukumnya para korban Ilham Fikri menyayangkan hingga persidangan para saksi korban belum mengetahui apakah ada aset-aset berharga diduga dari hasil dana arisan yang dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam persidangan.

“Aset terdakwa mana, harapan dari para korban bisa dikembalikan uangnya,” kata Ilham. an/ani

 

 

Tags: Bandar ArisanI Gedhe YuliartaIra PurbasariJaksa Penuntut Umum (JPU)Ketua Majelis Hakim
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA