Jumat, Juli 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Penyertaan Modal PTAM Tergantung Kajian Investasi

by matabanua
9 Oktober 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2022\Oktober 2022\10 Oktober 2022\5\hal 5\Matnor Ali.jpg
MATNOR ALI(Foto:mb/via)

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin bersama pemko Banjarmasin sedang membahas program legislasi daerah (Prolegda) 2023.

Ada sekitar 23 usulan raperda yang masuk dalam Prolegda diantaranya 15 Raperda dari pemko Banjarmasin dan 8 Raperda inisiatif DPRD Kota Banjarmasin.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (bawah).jpg

Memburu Biang Kerok Kenaikan Harga Beras

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\HM Yamin.jpg

Tak Lolos PPPK, Guru Honorer Diangkat Paruh Waktu

3 Juli 2025
Load More

Di antara usulan tersebut, pemko Banjarmasin melalui bagian hukum mengajukan raperda penyertaan modal untuk PTAM Bandarmasih dan PALD Banjarmasin.

“Ada mengusulkan tentang penyertaan modal dan masuk dalam pembahasan Prolegda tahun 2023, “ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali, belum lama tadi.

Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan, usulan haruslah menyentuh atau berkaitan dengan program pembangunan yang memiliki visi misi Baiman.

“Jadi nanti memang dievaluasi dan disaring usulan tersebut, dari sekian yang diusulkan akan dibahas lagi apakah sesuai dengan visi misi pembangunan saat ini atau tidak. Jika bertentangan bisa saja nanti ditolak,” kata Matnor.

Demikian juga usulan penyertaan modal PTAM Bandarmasih dan PALD Banjarmasin. Menurutnya sesuai dengan aturannya, untuk memberikan penyertaan modal haruslah melalui beberapa kajian yang mendalam.

“Misalnya AD/ART perusahaan tersebut terkait deviden yang diberikan perusahaan,” kata Matnor.

Selain itu, nomenklatur dari perubahan statusnya dari perusaan daerah (PD) menjadi Perseroda. “Jadi tak sembarangan karena semua ada syarat dan aturan untuk memberikan penyertaan modal,” tuturnya. Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Awan Subarkah menyatakan, meski ada usulan penyertaan modal untuk PTAM Bandarmasih, pihaknya tidak serta merta menyetujui.

Menurut Awan, jikapun raperda penyertaan modal tersebut masuk dalam Prolegda 2023 maka pihaknya akan membahasnya dalam panitia khusus penyertaan modal.

“Nanti saat pembahasan di Pansus dikaji bersama dan dikawal ketat, karena dalam memberikan penyertaan modal harus melewati beberapa kajian terutama kajian investasi,” jelasnya.

Ia mengatakan, dalam meningkatkan operasional dan pengembangan bisnis plan untuk PTAM dan PALD Bandarmasin, selain penyertaan modal bisa dilakukan melalui sumber dana lain misalnya pinjaman perbankan dan pinjaman ke kementerian keuangan. “Jadi harus dibedakan antara penyesuaian tarif dan penyertaan modal, “katanya.

Awan mengungkapkan, alasan PTAM mengusulkan penyertaan modal tersebut untuk peningkatan pelayanan distribusi, yakni peningkatan jaringan perpipaan di Soetoyo S, serta pembuatan IPA dan booster di Sungai Andai yang masuk dalam bisnis pengembangan ke depan. via

 

 

Tags: matnor aliPALD BanjarmasinPTAMPTAM BandarmasihWakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA