
BANJARMASIN – Badan Pembuatan Peraturan Daerah ( Bapemperda) dan pemko Banjarmasin mempersiapkan sejumlah perda pemko Banjarmasin yang berkaitan dengan Undang – Undang Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun Peraturan Pelaksanaannya.
“Setidaknya ada sekitar 65 Perda kota Banjarmasin yang didata dan kemungkinan dilakukan perubahan atau direvisi secara bertahap menyusuaikan dengan UU Cipta kerja tersebut, “ujar Ketua Bapemperda Kota Banjarmasin, Darma Sri Handayani, Selasa (4/10)
Diungkapkan, selain direvisi tidak menutup kemungkinan nantinya ada Perda yang dicabut karena bertentangan dengan UU Cipta Kerja. “ Sebelumnya sudah ada empat Perda dicabut, kemungkinan ada tambahan lagi pencabutan Perda yang dinilai bertentangan dengan UU Cipta Karya, kini kami sedang evaluasi, “jelasnya.
Darma menjelaskan, bersama pemko kini sedang mengevaluasi perda yang akan direvisi sekaligus juga membahas usulan program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2023.
Melalui rapat antara Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda), Bagian Hukum Sekretariat DPRD Banjarmasin dan Bagian Hukum Pemko itu, untuk sementara dipersiapkan sebanyak 23 Raperda yang akan menjadi Prolegda tahun 2023.
Menurut Darma dari 23 raperda itu 8 raperda di antaranya rencananya usul inisiatif dari pihak dewan. Ke-8 raperda inisiatif dewan itu di antaranya Raperda Perubahan atas Perda Nomor : 24 tahun 2014 tentang Kerjasama Daerah.
Kemudian Raperda Perubahan Perda Nomor : 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan dan Rekreasi.
Berikutnya, Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan keempat Raperda Perubahan atas Perda Nomor : 14 tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan. “Sedangkan dari pihak Pemko Banjarmasin merencanakan mengusulkan 15 Raperda,” ujarnya.
Selain itu, menurut politisi wanita asal Golkar tersebut Raperda yang dipersiapkan untuk prolegda tahun 2023 sebagian merupakan untuk merevisi atau merubah Perda yang sebelumnya diterbitkan.
Ia menargetkan, penyelesaian pembahasan hingga digelarnya paripurna penandatangan nota kesepahaman prolegda antara DPRD dengan Pemko Banjarmasin tahun 2023 paling lambat disepakati sebelum akhir November atau sebelumnya disahkannya RAPBD tahun 2023. via