Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

FIFA Larang Gas Air Mata di Stadion

by matabanua
4 Oktober 2022
in Olahraga
0
D:\2022\Oktober 2022\5 Oktober 2022\9\9\fifa larang.jpg
Gas air mata dilarang FIFA di stadion.(Foto:mb/ant)

Jakarta – Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) melarang penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola dalam aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai pertandingan Arema FC dan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10), menyebabkan 125 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\9\Olahraga Jumat\master.jpg

Bantai PSG 4-0, Real Madrid ke Final Piala Dunia Antarklub

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\9\Olahraga Jumat\jamal.jpg

Jamal Musiala Soal Cederanya: Tidak Ada yang Perlu Disalahkan

10 Juli 2025
Load More

Dalam kericuhan tersebut aparat kepolisian tampak menggunakan gas air mata untuk mengontrol massa yang masuk ke lapangan.

Penggunaan gas air mata sudah dilarang oleh FIFA dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pasal 19b.

“No fire arms or crowd control gas shall be carried or used [Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau gas air mata],” tulis aturan tersebut.

Pasal 19 sendiri membahas tentang aturan petugas lapangan dan polisi dalam menjaga ketertiban di stadion saat pertandingan.

“Untuk melindungi para pemain dan ofisial, serta menjaga ketertiban umum, maka mungkin diperlukan untuk mengerahkan petugas lapangan dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan,” kata aturan tersebut.

Maka dari itu pelarangan gas air mata dalam mengontrol ketertiban stadion harusnya sangat diperhatikan oleh aparat kepolisian.

Terpisah, sejumlah peneliti mengungkapkan alasan mengapa gas air mata perlu dilarang dalam berbagai bentuk upaya kontrol kerusuhan.

Dalam sebuah penelitian yang dari Universitas Toronto berjudul The Problematic Legality of Tear Gas Under International Human Rights Law, peneliti menyebut salah satu alasan senjata ini perlu dilarang adalah efek kesehatan yang mungkin terjadi pada mereka yang terpapar.

“Studi menunjukkan bahwa paparan jangka panjang dalam bentuk yang kita lihat dengan pengaturan protes membuat mereka yang terkena dampak [gas air mata] berisiko lebih tinggi untuk sejumlah penyakit, termasuk tertular penyakit pernapasan seperti COVID-19,” ujar Vincent Wong Research Associate di International Human Rights Law (IHRP) Universitas Toronto dan rekan penulis penelitian William C.

Selain efek kesehatan, gas air mata juga memberikan efek yang luas, sehingga memungkinkan dampak gas tak hanya pada perusuh, tetapi juga mereka yang ada di sekitarnya.

Dilansir dari Eurekalert, gas air mata tidak bisa membedakan antara yang muda dan yang tua, yang sehat dan yang sakit, serta yang damai dan yang rusuh.

Lebih lanjut pada tragedi Kanjuruhan gas air mata menyebabkan penonton pertandingan berhamburan kabur untuk menghindari gas air mata. Hal ini menyebabkan mereka berdesakan, berhimpitan, bahkan terinjak-injak saat berupaya untuk keluar dari stadion.web/ron

 

 

Tags: Arema FCFifaPersebaya Surabaya
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA