
PEREDARAN PROK ILEGAL – BPOM RI mengemukakan peningkatan kebutuhan dan permintaan masyarakat terhadap multivitamin selama pandemi COVID-19 mendorong pelaku kejahatan melakukan produksi dan peredaran produk ilegal, ditemukan peredaran Vitamin C, Vitamin D3, dan Vitamin E ilegal, terutama yang diedarkan di e-commerce atau media online. Peredaran ilegal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat karena keamanan, khasiat, dan mutu produk yang tidak terjamin, disamping dapat juga menimbulkan dampak negatif dari sisi ekonomi merugikan pelaku usaha yang selalu patuh.