BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Timur meringkus seorang laki-laki atas kepemilikan 16 paket kristal bening diduga sabu.
Tersangka berinisial AB alias AG (25), warga Desa Tambak Danau, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar ini, hanya bisa pasrah saat diamankan pada Jumat (30/9).
“Seorang pria warga Desa Tambak Danau, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, dibekuk karena memiliki 16 paket sabu siap jual kepada pemesan seberat lima gram lebih,” ucap Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit R akrim, AKP H Timur Yono, Selasa (4/10).
Ia membeberkan, pada saku celana tersangka ditemukan barang haram pemuas ilusi saat ditangkap di Jalan A Yani Km 4,5, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Timur menjelaskan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurikan duduk di atas sepeda motornya. “Saat diperiksa, ditemukan sabu sebnayak 16 paket di saku celananya,” jelasnya.
Atas bukti tersebut, AB dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada polisi, AB mengaku sabu sebanyak 16 paket itu adalah miliknya. “Baru beberapa hari memulai bisnis ini karena terbentur ekonomi,” katanya. sam