
BANJARMASIN – Personel Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan pasangan suami istri (pasutri) terduga pengedar, beserta seorang wanita selaku operator jaringan bandar narkotika internasional, di Jalan Banjar Indah Permai Banjarmasin, Jumat (30/9).
Dari rumah pasutri tersebut, ditemukan barang bukti berupa 50 paket kristal bening diduga sabu seberat 4.914,26 gram, dan ineks dalam bentuk pil dan serbuk seberat 216,71 gram, yang siap diedarkan di pasar gelap narkoba.
“Mereka bertiga dibekuk di satu rumah oleh personel Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, yang dipimpin Kompol Mars Suryo Kartiko,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, Senin (3/10).
Ia mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut bernama Hatimah alias Imah (29), warga Jalan A Yani Km 10, Tatah Amuntai Kompleks Griya Bunyamin, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, dan suaminya Azka Mardhatillah alias Azka (29), warga Jalan A Yani Km 6 Gang Marina, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur. Sementara tersangka operator dan penyalur barang haram narkotika itu bernama Vrista Beria alias Vrista (28), warga Jalan A Yani Km 6 Gang Marina, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Ketiganya ditangkap di Jalan Banjar Indah Permai II, Kompleks Hayat Residen Blok G, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Jumat (30/9).
Sabana menjelaskan, pada Kamis (29/9), pihaknya menerima informasi di satu rumah di Pemurus Dalam dijadikan wadah transaksi narkotika sabu dan ineks dalam jumlah yang besar. Kemudian, pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut, dan disusunlah rencana pengungkapan.
Menurut pengakuan dari pasutri tersebut, mereka hanya menjalankan perintah dari pengendali (operator) yakni Vrista, yang meminta menjualkan barang haram tersebut dengan upah puluhan juta rupiah.
“Mereka bertiga tinggal bersama di satu rumah di TKP. Bisa dikatakan TKP ini dijadikan mereka gudang pemasok narkoba di Banjarmasin dan sekitarnya. Mereka juga tidak memungkiri dalam satu bulan mendapat upah Rp 175 juta. Bisnis haram ini sudah tiga bulan mereka geluti,” jelas Sabana.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami masih terus memburu bandar pengendali jaringan internasional ini. Perlu strategi untuk mengungkap bandar besarnya,” pungkasnya. sam