BANJARMASIN – Kabag Bin Opsnal Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan AKBP Toton P Wardana mengatakan, penerapan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) terbukti efektif mendisiplinkan berlalu lintas masyarakat.
“Pengendara sekarang semakin tertib mematuhi aturan berlalu lintas, karena merasa diawasi terus oleh kamera e-TLE meski tak ada petugas,” katanya, Sabtu (1/10).
Diakuinya, pada tahap awal, masyarakat memang didorong senantiasa tertib berlalu lintas, karena kamera e-TLE secara otomatis melakukan perekaman pelanggaran tanpa kompromi.
Berikutnya, atas pembiasaan tertib tersebut, maka pada akhirnya muncul kesadaran dari diri sendiri jika keselamatan adalah hal utama, sebagai tujuan pengendara agar senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas kapan pun dan di mana pun, guna mencegah kecelakaan.
Di sisi lain, penerapan teknologi tilang e-TLE menutup celah adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota polantas di lapangan.
“Jadi tidak ada lagi istilah uang damai. Bagi yang terekam melanggar maka secara otomatis diproses tilang, dan wajib membayar dendanya melalui sistem secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Terhitung sejak e-Tle diterapkan Ditlantas Polda Kalsel pada tiga titik di Kota Banjarmasin pada Maret hingga September 2022, pelanggaran kendaraan roda empat atau lebih tidak menggunakan sabuk pengaman terekam sebanyak 228.286.
Kemudian, pelanggaran tidak menggunakan helm bagi sepeda motor 47.215, pelanggaran menerobos lampu lalu lintas 129.107, dan pelanggaran rambu-rambu dan marka 12.550.
Adapun surat yang dikirimkan ke alamat pelanggar terkonfirmasi terkirim sebanyak 2.897, yang selanjutnya diproses pembayaran denda tilang sesuai jenis pelanggaran.
Toton mewakili Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo berharap, ke depannya kamera e-TLE tak hanya di Banjarmasin namun dapat bertambah pada seluruh kabupaten dan kota di Kalsel, melalui bantuan pemerintah daerah dan partisipasi sektor swasta demi mendukung terwujudnya kamseltibcar lantas.
Tidak Ada Razia pada Operasi Zebra Intan
BANJARMASIN – Kabag Bin Opsnal Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel AKBP Toton P Wardana mengatakan, selama Operasi Zebra Intan 2022, penegakan hukum atau tilang hanya lewat kamera e-TLE. “Jadi tidak ada kegiatan razia yang melakukan penilangan,” ujarnya.
Diketahui, e-TLE hanya ada di Kota Banjarmasin baik yang dioperasionalkan Ditlantas Polda Kalsel, maupun Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin.
Sementara, bagi polres yang tidak memiliki e-TLE, hanya mengedepankan teguran baik lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara humanis.
Ia menegaskan, upaya preemtif dan preventif yang bakal dimaksimalkan selama Zebra Intan, seperti tahun-tahun sebelumnya semenjak masa pandemi Covid-19.
Selain pemasangan spanduk imbauan dan sebagainya di jalan, polisi juga meningkatkan sosialisasi tertib berlalu lintas, seperti menyambangi sekolah dan kampus.
“Harapannya, disiplin berlalu lintas masyarakat semakin meningkat, sehingga dapat menekan angka kecelakaan, karena laka lantas pasti diawali pelanggaran lalu lintas,” katanya
Operasi Zebra Intan 2022 dilaksanakan Polda Kalsel dan 13 polres jajaran sejak 3 hingga 16 Oktober 2022 mendatang. ant