Senin, September 15, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Perakit Bom Marriott di Vonis Penjara Seumur Hidup

by matabanua
27 September 2022
in Headlines
0

 

Petugas Detasemen Khusus (Densus) 88 membawa terduga teroris Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. (foto:mb/ant)

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga alias Syafrudin alias Udin Bebek.

Artikel Lainnya

KPK: Khalid Basalamah Bantu Ungkap ‘Permainan’ Kuota Haji

KPK: Khalid Basalamah Bantu Ungkap ‘Permainan’ Kuota Haji

15 September 2025
Kejagung Tak Persoalkan Bantahan Kubu Nadiem

Kejagung Tak Persoalkan Bantahan Kubu Nadiem

15 September 2025
Load More

Upik dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 15 jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi UU berdasarkan UU 15/2003 jo UU 5/2018.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 5/Pid.Sus/2022/PT DKI tanggal 14 Februari 2022 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor: 683/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim tanggal 8 Desember 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi amar putusan tersebut dikutip Selasa (27/9), yang dikutip cnnindonesia.com.

Putusan nomor:5006 K/Pid.Sus/2022 itu diadili oleh ketua majelis kasasi Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Soesilo dan Suharto. Putusan diketok pada Kamis, 15 September 2022.

MA menganulir putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 5/Pid.Sus/2022/PT DKI tanggal 14 Februari 2022yang menjatuhkan vonis pidana penjara 19 tahun terhadap Upik.

Dalam pertimbangannya, MA menilai bahwa putusan judex facti Pengadilan Tinggi sudah tepat, namun pidana yang dijatuhkan kepada Upik perlu diperbaiki.

Hal itu lantaran perbuatan Upik telah mengakibatkan banyak korban berjatuhan, sangat sadis serta mengganggu keamanan negara.

Selain itu, Upik mempunyai peran besar dalam kelompok teroris dengan menjadi perakit bom, yang selanjutnya dengan bom tersebut menimbulkan banyak korban berjatuhan.

“Sehingga sangat tepat untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” imbuhnya.

Upik Lawanga merupakan ahli pembuat bom yang notabene merupakan murid dari teroris Dr Azhari. Ia merupakan salah satu teroris yang merakit bom untuk peledakan Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton pada 2009.

Dia ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada November 2020. Dari hasil penyelidikan kepolisian, Upik diduga terlibat dalam kasus Bom Bali I dan II yang menewaskan ratusan orang.

Upik menjadi buron Polri selama 14 tahun. Pasca-penangkapan, Kapolri yang kala itu menjabat yakni Jenderal Idham Azis memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada 32 personel di Densus 88 Antiteror. web

 

Tags: Perakit Bom MarriottTaufiq Bulaga alias Upik Lawanga alias Syafrudin alias Udin Bebekterduga teroris Taufik Bulaga alias Upik Lawangavonis pidana penjara seumur hidup
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA