
KOTABARU-DPRD Kotabaru, menerima usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari pemerintah daerah setempat tentang tentang penambahan penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
“Realisasi penambahan modal berlangsung hingga anggaran tahun 2024,” kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru Mukhni Af, di Kotabaru, Jumat, lalu.
Menurut dia, dalam rangka meningkatkan perekonomian di Kotabaru, aksesibilitas masyarakat terhadap layanan perbankan serta peningkatan pendapatan asli daerah dilakukan penambahan modal kepada Bank Kalsel sebesar Rp58 miliar hingga dua tahun mendatang.
“Usulan ini akan segera kami bahas bersama anggota pokja secara internal untuk menemukan kesamaan pandangan terhadap Raperda ini,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kotabaru Said Ahmad mengungkapkan, penambahan penyertaan modal pemerintah daerah bertujuan untuk mendukung penguatan struktur permodalan, daya saing dan kinerja bank Kalsel.
“Penyertaan ini didasari dari dukungan peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, peningkatan PAD serta peningkatan kesejahteraan masyarakat “ pungkas Said Ahmad.
Selain itu, Pemerintah Daerah Kotabaru, mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan dan usaha sarang burung walet ke DPRD setempat.
“Kami beru saja menerima usulan Raperda tersebut selanjutnya akan kami lakukan pembahasan dengan fraksi-fraksi di DPRD,” kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru Mukhni AS.
Menurut dia, kebijakan ini untuk menjaga ketertiban, pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Keberadaan burung walet, baik yang terbentuk secara alami maupun budidaya mempunyai nilai ekonomi yang tinggi untuk kesejahteraan masyarakat di daerah, sehingga diperlukan kebijakan daerah yang tertuang dalam peraturan.”Prospek pasar mengenai sarang burung walet yang sangat bagus dan semakin diminati masyarakat sebagai ladang bisnis,” ujarnya.
Bisnis tersebut dianggap sebagai salah satu usaha yang dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik, hingga saat ini mulai ditekuni oleh sebagian masyarakat Kotabaru.
Selain memberikan keuntungan, usaha bangunan sarang burung walet juga memberikan dampak kerugian bagi warga di mana dapat membawa kerusakan terhadap tatanan kota bahkan bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah. Oleh karena itu perlu melibatkan pemerintah daerah untuk tata kelola.{[an/mb03]}