
PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal memusnahkan sebanyak 5,3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan tahun 2021 dengan perkiraan nilai barang Rp5,3 milyar dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,6 milliar. Petugas Satpol PP menunjukkan barang bukti rokok ilegal saat pemusnahan, Senin.