JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung, dan seorang pengacara di Semarang.
Operasi senyap ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Operasi penangkapan itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
“Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang, berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” katanya, Kamis (22/9).
Ia mengatakan, dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan orang dan sejumlah uang. Ppihaknya sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak yang ditangkap tersebut.
“Masih terus kami kembangkan. Mohon bersabar, tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya. Pada saatnya nanti, akan kami jelaskan secara lebih detail,” katanya.
Tim penindakan KPK turut mengamankan sejumlah uang pecahan mata uang asing saat menggelar OTT di Jakarta dan Semarang, Rabu (21/9) malam.
Uang yang tidak disebut jumlahnya itu sedang dikonfirmasi tim KPK kepada para pihak yang ditangkap.
“Pada kegiatan ini, juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing, yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/9).
Operasi senyap yang dilakukan KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA.
“Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” katanya.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan terkait operasi senyap itu mengatakan masih menunggu pernyataan resmi dari KPK.
Sementara, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, seorang pengacara yang diamankan tim KPK berinisial YSP ditangkap di kantornya di kawasan Semarang Utara sekitar pukul 15.00 WIB.
YSP langsung dibawa ke sebuah tempat untuk dimintai keterangan, dan kemudian akan langsung dibawa ke Jakarta.
Diketahui, lembaga antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut, sebagaimana ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). web