Jumat, Juli 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bupati Bersama Sekda Hadiri Rakor APKASI

by matabanua
22 September 2022
in Daerah, Tanah Laut
0

 

Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta bersama Sekdakab, H Dahnial Kifli saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Asosiasi Kepala Daerah Indonesia (APKASI) di Jakarta

PELAIHARI – Kementerian Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI berkomitmen penuh menuntaskan persoalan Tenaga Non ASN (honorer) pada masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\2\2\New Folder\Operasi Antik Intan Ungkap 17 Kasus.jpg

Operasi Antik Intan Ungkap 17 Kasus

3 Juli 2025
Perkuat Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Lokal

Perkuat Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Lokal

3 Juli 2025
Load More

Hal itu disampaikan Bupati Tala, HM Sukamta disela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Asosiasi Kepala Daerah Indonesia (APKASI) 2022 Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemda di Grand Sahid Hotel Jakarta, Rabu (21/9).

Rakor APKASI 2022 dibuka langsung MenPAN dan RB, Abdullah Azwar Anas yang fokus membahas tindak lanjut permasalahan tenaga Non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Menpan RB mengatakan saat ini pemerintah melakukan pembahasan mengenai alternatif tentang penyelesaian Tenaga Non ASN yaitu dengan opsi diangkat seluruhnya, diberhentikan seluruhnya dan diangkat sesuai dengan prioritas.

Menpan Anas meminta dengan tegas para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.

SPTJM itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah.

Penyelesaian permasalahan diawali melaksanakan pendataan bagi tenaga non-ASN oleh karena itu, Menpan mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.

“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” pungkasnya.

Menteri Anas yang merupakan mantan Ketua APKASI menjelaskan kolaborasi pun dilakukan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan terhadap data yang diajukan Pemda apakah sudah sesuai persyaratan.

“Ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” tegasnya.

Kementerian PANRB tidak sendiri dalam mengurai masalah ini, tetapi merangkul APKASI, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Kolaborasi bersama memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek. Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Menteri PANRB No B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan instansi pusat dan daerah, diketahui adanya indikasi bahwa data yang di-input ada yang belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku.

Oleh karena itu, setelah proses pendataan ditutup maka data yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul untuk memastikan nama-nama yang terdapat memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB tersebut.

Ketua Umum APKASI, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan bahwa asosiasi pimpinannya akan terus mendukung setiap program dan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PANRB serta menjadikan motivasi para kepala daerah untuk membangun wilayah masing-masing. Disampaikannya bahwa terdapat beberapa permasalahan yang ada di daerah yang berkaitan penataan tenaga non-ASN. “Jika kita buka formasi PPPK bagi daerah, maka perlu diperhatikan juga permasalahan anggaran sebab daerah sendiri telah dilakukan refocusing anggaran,” ucapnya.

Permasalahan lain tidak sedikit kualifikasi pendidikan tenaga non-ASN yang tidak sesuai syarat menjadi ASN. “Adanya permasalahan tersebut, APKASI bersama Kementerian PANRB terus berkoordinasi guna mencari cara terbaik untuk menyelesaikan,” katanya. ris/ani

 

Tags: Bupati Tanah LautDahnial Kiflipermasalahan tenaga Non-ASNRakor APKASI JakartaSekdakab TalaSukamta
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA