Rabu, Juli 9, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Enam Raperda Disampaikan

by matabanua
21 September 2022
in Daerah, Kotabaru
0

 

RAPERDA-Rapat paripurna DPRD Kotabaru, dipimpin wakil ketua DPRD Kotabaru dan dihadiri Sekda kabupaten Kotabaru, dengan agenda penyampaian enam Raperda.(foto:mb/ebet)

KOTABARU -Sekretaris Daerah Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM mewakili Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar Menyampaikan Pidato terhadap 6 ( Enam) buah Raperda pada Rapat Paripurna ke-13 masa Persidangan 1 tahun 2022 yang berlangsung di Gedung DPRD kotabaru. Senin ( 19/09/2022 )

Artikel Lainnya

Wabup Juanda: Hubungan harmonis dengan bupati jadi kunci majukan Tapin

Wabup Juanda: Hubungan harmonis dengan bupati jadi kunci majukan Tapin

8 Juli 2025
Tanah Bumbu Jalin Kerjasama Briton English Education Cambridge University

Tanah Bumbu Jalin Kerjasama Briton English Education Cambridge University

8 Juli 2025
Load More

Enam buah Raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pidato Bupati yang di bacakan Sekretaris Daerah Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM mengatakan, Penyelenggaraan Pemerintah harus mencerminkaan adanya penerapan hukum terhadap aturan yang berkaitan dengan masyarakat dan pembentukan Perda merupakan hal yang mutlak dilaksanakan untuk mencapai tujuan. Raperda 6 Buah diantaranya, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Pembentukan Raperda merupakan hal yang mutlak, dilaksanakan untuk mencapai tujuan, adapun ke enam buah Raperda yang kami sampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, sektor ini penting untuk dikembangkan, karena dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan menjaga kelestarian alam dan Budaya yang telah diwariskan pendahulu kita dan selanjutnya akan terus di wariskan ke generasi selanjutnya.

Dan perlu diketahui, Kabupaten Kotabaru telah mempunyai Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru nomor 4 tahun 2014, tentang Kepariwisataan.

Kabupaten Kotabaru telah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2014, tentang Kepariwisataan dan Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 8 tahun 2018 tentang rencana Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotabaru tahun 2018-2025. Kedua Peraturan Daerah tersebut sebagai kebijakan Daerah dalam rangka Pembangunan Kepariwisataan di daerah ujar Sekda.

Selain Sekretaris Daerah, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, dalam Rapat Paripurna ini juga dihadiri SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru,Forkopimda dan 22 anggota dewan yang hadir. (ebet/mb03)

 

 

Tags: Rapat Paripurna DPRD KotabaruSaid AkhmadSekda Kotabaru
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA