
MARTAPURA – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang cukup signifikan, khususnya bagi Pemerintah Kabupaen Banjar.
Hal tersebut disampaikan Bupati Banjar yang diwakili oleh Sekda Banjar HM Hilma saat menghadiri Aksi Panutan Pembayaran PBB Kabupaten Banjar tahun 2022, oleh Kantor Pajak Prtama (KPP) Banjarbaru dan KP2KP Martapura, di Aula Barakat Lantai II, Kantor Bupati Bnjar, Martapura, Selasa (20/09) pagi.
Dihadapan 46 wajib pajak dari sektor pertambangan dan perebunan HM Hilman mengatakan, saat ini sinergi Pemkab Banjar dengan Kementerian Keuangan melalui Kator Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru sudah terjalin sangat baik dan akan terus ditingkakan, salah satunya dalam hal optimalisasi penerimaan PBB.
“Kami akan terus mendukung dan mendrong program-program Kementerian Keuangan untuk meningkatkan penerimaan dari PBB sektor perkebunan, erhutanan, pertambangan dan sektor lainnya,” ucapnya.
Pemkab Banjar lanjut Hilman memberikan aprsiasi yang setinggi-tingginya kepada para pembayar PBB, yang selama ini telah berkontribusi aktif dalampembangunan di Kabupaten Banjar.
“ Insya allah, Pemkab Banjar bersama KPP Pratama Banjararu akan terus siap berupaya meningkatkan pelayanan yang prima kepada para pembayar pajak,” ujarnya.
Kepala KPP Pratama Banjarbaru Hery Sumartono mengatakan dengan wilayah kerja Kabupaten Banjar Tanah Laut dan Kota Banjarbaru tahun 2022 diberikan amanat target Rp 1,035 triliun.
“ Perl kami sampaikan, sampai 19 September 2022 capaian penerimaan pajak KPP Pratama Banjarbaru adalah sebear Rp 974 Miliar atau 94,19 persen, dari penerimaan pajak sektor perdagangan, pertambangan, pertanian, khutanan dan administrasi pemerintahan,” jelasnya.
Untuk PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, Prtambangan dan sektor Lainnya (PBB P5L) sampai dengan tanggal 19 September 2022 diperoleh realsasi penerimaan sebesar Rp 52,121 Miliar atau 48,92% dari target sebesar Rp 106,553 Miliar.
Ojek PBB P5L Kabupaten Banjar terdiri dari pertambangan minerba sebanyak 36 Objek Pajak, perkebuan 5 Objek Pajak, dan perhutanan 4 Objek Pajak dengan capaian penerimaan sebesar Rp 18,62 Miliar yan terdiri dari: Rp 1,49 Millar dari perkebunan, Rp. 1,75 Miliar dari perhutanan, Rp. 15,39 Miliar prtambangan minerba.
Dikatakannya, di Kabupaten Banjar, masih terdapat 45 Wajib Pajak yang belu melunasi kewajiban pembayaran PBB P5L-nya dari tahun 2015 sd 2022, dengan tunggakan sebesar Rp 73,84 Miliar.
Sesuai Undang-undang PBB menjelaskan bahwa Pajak yang terutang berdasarkan SuratPemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) harus dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak taggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
Selanjutnya, apabila yang pada saat jatuh tempo Pjak yang terutang tidak dibayar atau kurang bayar dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen)per bulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu palinglama 24 (dua puluh empat) bulan.
“ Untuk menghindari sanksi atau denda administrasi maka diharapan SPPT/STP PBB yang sudah diterima agar segera dibayar sebelum jatuh tempo,” sarannya.dio/rds