MARABAHAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala berhasil menangkap seorang petani berinisial SA (57), yang mengedarkan sabu di wilayah pedesaan setempat.
“Tersangka ditangkap saat mengedarkan 70 paket sabu seberat 25,77 gram,” kata Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko, Senin (19/9).
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat, jika ada dugaan peredaran narkoba di Desa Tabunganen Tengah, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala.
Pada Jumat (16/9) pagi, polisi yang sudah melakukan pengintaian berhasil meringkus SA yang telah menjadi target operasi.
Diaz mengatakan, pelaku tak berkutik karena saat ditangkap juga mengantongi uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 1.100.000.
“Tersangka mengakui perbuatannya menjual sabu dan target pasarnya memang wilayah pedesaan, terutama kalangan anak muda desa,” ujarnya.
Berdasarkan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres mengingatkan masyarakat termasuk di wilayah pedesaan, agar tidak mudah disusupi peredaran narkoba.
Untuk itulah diperlukan kepedulian warga, agar menjaga lingkungannya dengan cara proaktif memberikan informasi kepada polisi, jika mengetahui ada indikasi penyalahgunaan ataupun penjualan narkoba.
“Wilayah-wilayah rawan peredaran ini terus kami sentuh melalui kegiatan-kegiatan preventif dan preemtif, melalui Program Sinar Batola yakni Bersih narkoba sejak dini di Barito Kuala,” pungkasnya. ant