Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Banjarmasin Terapkan Perizinan Berusaha Berdasarkan Tingkat Risiko

by matabanua
19 September 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2022\September\20 september\5\5.jpg
Ari Yani, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin

BANJARMASIN – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Ari Yani menyampaikan daerahnya menerapkan perizinan berusaha berdasarkan tingkat resiko.

Menurut dia, di Banjarmasin, Jumat, hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tengang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Pembangunan trotoar di jalan Lambung Mangkurat tanpa pelindung.jpg

Rambu Peringatan Proyek Trotoar Sering Hilang

18 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Salah satu permainan tradisional diikuti para ASN untuk memeriahkan.jpg

Lomba Antar SKPD, Mengenang Memori Masa Dulu

18 Agustus 2025
Load More

“Untuk resiko rendah Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit secara otomatis, di mana NIB selain sebagai identitas pelaku usaha juga sebagai legalitas usaha,” terangnya.

Sementara itu, lanjut Ari Yani, resiko menengah rendah selain NIB akan terbit sertifikat standar yang juga terbit otomatis.

Dimana, kata dia, sertifikat standar adalah sebagai legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.

Sedangkan resiko menengah tinggi, ungkap Ari Yani, sama halnya dengan menengah rendah, juga terbit NIB dan sertifikat standar, namun yang membedakan adalah sertifikat standar yang harus melalui proses verifikasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Terakhir, kata Ari Yani, resiko tinggi yang nantinya juga terbit NIB dan Izin sebagai penunjang kegiatan usaha, di mana Izin yang diterbitkan harus melalui proses verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

“Maka peran pemerintah daerah dalam pemberian hak akses turunan ke OPD teknis sesuai dengan kewenangannya, salah satunya akan memantau dan melakukan pengawasan dari segi tingkat kepatuhan pelaku usaha,” ujarnya.

Semua proses perizinan ini, ujar Ari Yani, sudah pihaknya sosialisasikan kepada masyarakat, karena terkait undang-undang cipta kerja.

Dimana turunannya, lanjut dia, dalam peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nomor 3 tahun 2021 tentang sistem perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik.

Pada pasal 14 ayat 1 dan pasal 15 ayat 7, yaitu, hak akses Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) diberikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengelola hak akses di daerah.

Kemudian, lanjut Ari Yani, memberikan hak akses turunan untuk OPD sebagai tim teknis di daerah untuk melakukan, verifikasi teknis, notifikasi kelengkapan Persyaratan perizinan serta melakukan pengawasan perzinan berusaha.

“Sehingga Perizinan Berusaha dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tuturnya. an/ani

 

 

Tags: Ari YaniKepala DPMPTSP Kota BanjarmasinOPD
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA