BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap Akmal Rizky Riswanda alias Akmal (34), warga Jalan Jahri Saleh, Kompleks Mahligai Sejahtera, Kelurahan Sei Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, atas kepemilikan empat paket kristal bening diduga sabu seberat 16,8 gram.
“Kita ringkus seorang laki-laki pengangguran setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin (19/9).
Ia menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, dan pelaku langsung diamankan di tepi jalan. Saat penggeledahan badan, ditemukan barang bukti sabu di dalam tempat permen Xylitol.
“Kami amankan satu paket sabu seberat 4,8 gram, dan tiga paket sabu seberat 12 gram di saku celana bagian depan sebelah kiri. Jadi, total sabu yang diamankan seberat 16,8 gram,” katanya.
Menurutnya, terungkapnya bisnis haram itu berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di daerah Jalan Kuripan Kompleks Cempaka Putih tepatnya di depan Puskemas Cempaka Putih, acap kali dijadikan tempat jual beli (transaksi) narkoba jenis sabu.
“Sehingga kami bersama anggota unit melakukan penyelidikan selama beberapa hari di TKP, hingga pada Kamis (15/9) sekitar pukul 13.30 Wita, tersangka kami tangkap,” jelasnya.
Kepada polisi, Akmal mengakui baru beberapa hari mencoba menjual sabu. Namun belum sempat laku, sudah diringkus polisi.
“Baru mau coba jual sabu, belum ada yang laku keburu terciduk,” nya dengan wajah menunduk.
Atas perbuatannya, Akmal dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sam