Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bawa Sabu, Akmal Ditangkap

by matabanua
19 September 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap Akmal Rizky Riswanda alias Akmal (34), warga Jalan Jahri Saleh, Kompleks Mahligai Sejahtera, Kelurahan Sei Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, atas kepemilikan empat paket kristal bening diduga sabu seberat 16,8 gram.

“Kita ringkus seorang laki-laki pengangguran setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin (19/9).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\HM Yamin.jpg

Tak Lolos PPPK, Guru Honorer Diangkat Paruh Waktu

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\Operasi gas melon di kelurahan sungai bilu atasi melonjaknya harga isi ulang.jpg

Pemko Gelar Operasi Pasar Khusus LPG 5 Kg

3 Juli 2025
Load More

Ia menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, dan pelaku langsung diamankan di tepi jalan. Saat penggeledahan badan, ditemukan barang bukti sabu di dalam tempat permen Xylitol.

“Kami amankan satu paket sabu seberat 4,8 gram, dan tiga paket sabu seberat 12 gram di saku celana bagian depan sebelah kiri. Jadi, total sabu yang diamankan seberat 16,8 gram,” katanya.

Menurutnya, terungkapnya bisnis haram itu  berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di daerah Jalan Kuripan Kompleks Cempaka Putih tepatnya di depan Puskemas Cempaka Putih, acap kali dijadikan tempat jual beli (transaksi) narkoba jenis sabu.

“Sehingga kami bersama anggota unit melakukan penyelidikan selama beberapa hari di TKP, hingga pada Kamis (15/9) sekitar pukul 13.30 Wita, tersangka kami tangkap,” jelasnya.

Kepada polisi, Akmal mengakui baru beberapa hari mencoba menjual sabu. Namun belum sempat laku, sudah diringkus polisi.

“Baru mau coba jual sabu, belum ada yang laku keburu terciduk,” nya dengan wajah menunduk.

Atas perbuatannya, Akmal dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika. sam

 

 

Tags: Akmal Rizky RiswandaKasat Resnarkoba Polresta BanjarmasinKompol Mars Suryo KartikoSabu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA