TANJUNG – Sat Reskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama mengamankan seorang pria berinisial CP alias Gumpal (45), karena diduga telah melakukan penipuan kepada korbannya yang berinisial YY dengan modus take over mobil dengan nilai Rp 85 juta.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Ps Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, penangkapan Gumpal ini berdasarkan dari laporan yang dilakukan YY.
“Gumpal diamankan di kediamannya di Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kamis (15/9) malam,” ujarnya, Senin (19/9).
Ia menjelaskan, modus penipuan ini berawal pada Jumat (10/6), saat anak dan istri dari YY bertemu dengan Gumpal di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Di tempat tersebut terjadi kesepakatan take over kredit mobil double cabin sebesar Rp 85 juta, dengan iming-iming keuntungan yang besar. “Saat itu istri pelapor menyerahkan uang DP sebesar Rp 35 juta kepada pelaku,” katanya.
Kemudian, pada Senin (13/6) pagi, kedua belah pihak yaitu YY dan Gumpal bertemu di kantor notaris di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, untuk mengurus surat-surat terkait kepemilikan take over kredit, dan dilanjutkan dengan pembayaran sisa take over sebesar Rp 50 juta.
“Saat itu CP alias Gumpal juga mengatakan mobil tersebut adalah milik perusahaannya sendiri,” ujarnya.
Merasa curiga, kemudian YY mengecek ke perusahaan pembiayaan kredit dan menemui pemilik mobil tersebut. Ternyata, pemilik mobil mengaku tidak pernah menyuruh mengalihkan kredit, dan tidak pernah menerima uang dari Gumpal.
“Pelaku yang merasa tertipu mendatangi pelaku CP untuk meminta pertanggung jawaban, dan pelaku juga mengakui kesalahannya yang kemudian meminta tempo untuk pembayaran uang tersebut,” jelas Irawan.
Namun hingga akhir batas waktu yang telah disepakati, Gumpal belum juga mengembalikan uang tersebut. Setiap kali di hubungi melalui telepon, tidak pernah direspons pelaku.
“Pelapor merasa telah ditipu sebesar Rp 85 juta, dan melaporkan CP kepada polisi. Saat ini, pelaku CP alias Gumpal telah diamankan di Polres Tabalong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. tal